Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) yang sedang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memuat sejumlah hal baru yang positif. Namun RUU KSDAHE belum sepenuhnya mengubah model konservasi yang sangat berpusat kepada negara. Padahal, perkembangan global menunjukkan pentingnya peran masyarakat adat dan lokal dalam konservasi.…
