GELOMBANG ANCAMAN KE-4 HUTAN DI KEPULAUAN ARU: Izin Eksploitasi Hutan dan Rencana Perdagangan Karbon Di Pulau-Pulau Kecil Aru, Maluku

Masyarakat Aru punya sejarah panjang konflik tenurial, melawan rencana investasi lahan skala besar yang mengancam ruang hidupnya. Sejak tahun 1990-an masyarakat telah berhadapan dengan korporasi yang mengeksploitasi hutan dan sumber daya ikan di Aru. Pada tahun 2013 masyarakat melakukan penolakan besar terhadap rencana perkebunan tebu yang luasnya hampir 70% luas daratan Aru. Terakhir, tahun 2018 masuk izin peternakan sapi terluas seIndonesia sekitar 61.000 hektare di Aru Selatan juga memperoleh respon penolakan dari masyarakat.

Saat ini, semua ancaman itu hadir kembali dalam berbagai bentuk dan wajah baru. Pada tahun 2021, PT Wana Sejahtera Abadi melakukan re-aktivasi [1] izin pemanfaatan hutan alam (PBPHHA) seluas 54.560 hektar di pulau kecil Wokam dan Woham, Kepulauan Aru. Ada empat kecamatan yaitu Kec. Aru Utara Timur Batuley (desa Kobamar dan Kompane), Kec. Sir-Sir (desa Bardefan dan Goda-Goda), Kec. Pulau-Pulau Aru (desa Gorar, Lau-Lau, Tungu, Tunguwatu, dan Nafar), dan Kec. Aru Tengah (desa Selibata-Bata dan Wakua) yang terdampak oleh aktivitas Perusahaan ini. PT Wana Sejahtera Abadi memperoleh penolakan keras dari masyarakat Aru sehingga aktivitas perusahaan tidak beroperasi sejak izin dikeluarkan di tahun 2012.

Selain itu, pada Juni tahun 2022, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat rekomendasi izin PBPH untuk dua Perusahaan dengan total luasan konsesi sekitar 191.955 hektare [2]. PT Bumi Lestari Internasional dan PT Alam Subur Indonesia merupakan anak perusahan dari Muller Karbon Kapital bagian dari grup besar Perusahaan induk Melchor Group Indonesia atau Melchor Tiara Pratama (MTP) [3]. Perusahaan ini berupaya mengembangkan proyek perdagangan karbon yang diberi nama Cendrawasih Aru Project seluas 591.957 hektare [4].

Rentang waktu September 2022 – April 2023, PT Wana Sejahtera Abadi dan Melchor Grup terus melakukan kunjungan lapangan ke desa-desa di Aru yang masuk dalam wilayah konsesinya. Dampak dari kunjungan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat yang berpotensi menyebabkan konflik. Kedua perusahaan tersebut juga tidak melakukan sosialisasi dengan jujur dan transparan kepada masyarakat.

Pada November 2022, Pihak PT WSA melakukan kunjungan ke desa Tunguwatu. Pihak WSA meminta izin kepada pemilik petuanan marga Gorfan yang ada di desa Tungu Watu. Mereka meminjam sebidang tanah seluas 50 x 50 meter untuk membuat persemaian bibit tanaman pala. Tidak ada sosialisasi yang disampaikan pihak WSA terkait izin pemanfaatan hutan dan rencana operasinya kepada masyarakat. Masyarakat pemilik petuanan hanya diminta menandatangani dokumen tanpa diberi penjelasan terlebih dahulu mengenai isi dokumennya.

Gambar 1 Informasi Project Karbon Melchor Grup pada laman website anak perusahaannya Roxi
Gambar 2 Peta konsesi izin PT Wana Sejahtera Abadi di Pulau Kecil Wokam, Kepulauan Aru

Begitu pula dengan Melchor Grup. Sejak awal datang ke Kepulauan Aru di tahun 2022, tidak ada sosialisasi yang disampaikan mengenai perdagangan karbon kepada masyarakat. Pihak Melchor hanya menyampaikan tentang rencana budidaya kepiting bakau dan rumput laut di beberapa desa di kecamatan Aru Tengah, Aru Tengah Timur dan Aru Utara Timur [5]. Sampai dengan surat rekomendasi izin PBPH keluar dari gubernur, barulah masyarakat menyerukan penolakan terhadap Melchor Group [6]. Bahkan pada Maret 2023, Masyarakat menolak kehadiran tim ahli Melchor yang melakukan kajian dampak lingkungan.

Sampai saat ini, gelombang penolakan hadirnya kedua perusahaan tersebut terus membesar di masyarakat Aru. Pada awal November 2023 lalu, perwakilan Masyarakat Aru menyampaikan surat penolakan dari desa-desa terdampak ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Begitu juga dengan penggiat koalisi #SaveAru yang menganggap hal tersebut merupakan rencana penghancuran hutan dan perampasan hak wilayah adat masyarakat adat Aru.

Untuk membaca lebih lanjut tentang bagaimana Akar masalah gelombang ancaman hutan di pulau-pulau kecil Aru dan dampaknya bagi masyarakat adat yang tinggal di Aru silahkan baca dan unduh dokumen dibawah ini..

BRIEF PAPER ANCAMAN KE-4 HUTAN DI PULAU-PULAU KECIL ARU (Bahasa)
Published: Desember 18, 2023

BRIEF PAPER ANCAMAN KE-4 HUTAN DI PULAU-PULAU KECIL ARU (English)
Published: Desember 18, 2023

Catatan Editor :

  1. PT Wana Sejahtera Abadi sebelumnya memperoleh izin di tahun 2012 dan tidak beroperasi, Tahun 2021 PT WSA melakukan pembaruan izin
  2. Surat Rekomendasi Gubernur Maluku No 522/1671, 1672, 1673, 1674 perihal surat permohonan perizinan berusaha pemanfaatan hutan di kabupaten Kepulauan Aru. 20 Juni 2022.
  3. https://www.melchorgroup.co.id/
  4. https://www.roxi.earth/en/carbon-information
  5. Daftar desa yang dikunjungi oleh Melchor Grup yaitu Lorang, Juring, Batu Goyang, Kumul, Karaway, Koba Selfara, Manjau, Warloy.
  6. Berdasarkan surat penolakan masyarakat di rumpun adat Fanaan pada 10 Agustus 2023
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top