PEMBEBASAN LAHAN DI IKN: Sisa 20%, Pemilik Konsesi Yang paling Diuntungkan?

potret udara pembangunan ibu kota nusantara 1

Kemungkinan dilanjutkannya Mega Proyek IKN di Nusantara Kalimantan timur semakin menguat. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mengusung konsep keberlanjutan memimpin perhitungan sementara berdasarkan data SIREKAP KPU. Komitmen keberlanjutan ini dikhawatirkan mengesampingkan penyelesaian permasalahan ruang yang sedang terjadi dalam menjawab pertanyaan publik mengenai siapa yang diuntungkan dari pemindahan IKN ke Nusantara.

Luka Alam di Balik Mega Proyek Ibu Kota Baru

Dalam kurun waktu 3 tahun (2018-2021), deforestasi di wilayah IKN mencapai 18 ribu hektare, dengan 14,01 ribu hektare di antaranya berada di hutan produksi,  3,14 ribu hektare di Area Penggunaan Lain, sisanya 807 ha di Tahura, 9 ha di Hutan Lindung, 15 ha di area lainnya. Catatan FWI (2023) menerangkan bahwa sepanjang 2022 dan sampai Juni 2023 luas areal terdeforestasi mencapai 1.663 hektare. Deforestasi dimaknai sebagai perubahan tutupan hutan alam menjadi bukan hutan alam.

Hal ini juga sejalan dengan adanya penampakan perubahan tutupan yang ditampilkan oleh National Aeronautics and Space Administration Code (NASA) atau Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat pada tanggal 11 Februari 2024.

data deforestasi di daerah ibu kota nusantara

Deforestasi di IKN yang masif telah mengakibatkan berbagai dampak negatif, seperti hilangnya habitat flora dan fauna, erosi tanah, dan pencemaran. Terlebih dari itu, deforestasi hutan alam ke depan dapat menghilangkan fungsi hutan sebagai konservasi air dan tanah, pengatur iklim mikro, sumber pangan dan obat-obatan bagi masyarakat. Deforestasi di IKN juga memperburuk situasi komitmen Indonesia di tingkat global untuk berupaya dalam pengurangan emisi.

Di sisi lain, nelayan dan masyarakat adat harus kehilangan sumber penghidupan mereka karena harus berebut ruang dengan proyek-proyek yang sedang dibangun seperti bendungan, pelabuhan, kantor dan istana, jalan, dan bandara.

Antara Ahy dan Komitmen Baru Politiknya

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung melakukan kunjungan kerja pasca dilantik menjadi Menteri ATR/BPN ke IKN. Di Nusantara,  AHY mengungkap progres pembebasan lahan IKN di Kaltim sudah mencapai 80%. Meskipun sebelumnya AHY menunjukkan sikap keras terhadap IKN. Kini AHY mendukung bahkan mengaku masih ada 11 paket pengadaan tanah yang sementara berproses di IKN. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dukungannya terhadap IKN lebih didasari oleh kepentingan politik dan posisinya dalam pemerintahan daripada pertimbangan substansial terhadap proyek tersebut. 

Penguasaan ruang di IKN dan Kaltim sangatlah kompleks sehingga pembebasan lahan di IKN yang hanya menyisakan lebih dari 50 ribu hektare kecenderungannya dilakukan secara tertutup dan tanpa adanya partisipasi bermakna publik.

Hasil analisis spasial FWI (2023) menunjukkan bahwa Kaltim merupakan provinsi dengan kondisi izin investasi yang paling “Sengkarut”. Lebih dari dua pertiga (69%) daratannya dikuasai oleh izin-izin investasi rakus ruang, seperti pertambangan, HPH, HTI, dan Perkebunan Kelapa Sawit. Parahnya, terdapat 3,6 juta hektare wilayah yang izinnya saling tumpang tindih. Situasi sengkarut juga terjadi di IKN Nusantara. Sekitar 51% lahan di IKN sudah dikuasai oleh berbagai korporasi. Seperti kebun, tambang, dan kehutanan yang juga saling tumpang tindih kepentingan.

peta kondisi hutan alam tahun 2022 - juni 2023 kondisi hutan dan konsesi ibukota nusantara provinsi kalimantan timur

Forest Watch Indonesia mengungkapkan fakta mengenai sengkarut kepentingan dalam hal penguasaan ruang di IKN. Di sektor pertambangan, terdapat  83 izin usaha tambang di wilayah IKN dengan luas mencapai 67.986 hektar. Sektor perkebunan kelapa sawit, dikuasai oleh 16 izin usaha perkebunan yang mengkapling seluas 55.075 hektar. Sektor kehutanan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam yang ada di wilayah IKN Nusantara mencapai 9.300 hektar yang dikuasai oleh 2 perusahaan besar. Sementara PBPH Hutan Tanaman dengan total luasan sekitar 35.293 hektar, dikuasai oleh 2 perusahaan. 

Keberadaan izin-izin ini membuktikan bahwa sebagian besar wilayah IKN Nusantara yang akan dibangun menjadi ibu kota baru, dikuasai oleh sektor privat melalui konsesi-konsesi izin usaha tersebut. Proses pembebasan lahan yang tertutup dan tidak partisipatif cenderung menguatkan dugaan bahwa pembangunan IKN ini hanya menguntungkan segelintir kelompok dan sektor swasta.

Kutipan

“Pemindahan IKN telah menjadi driver deforestasi yang berdampak signifikan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat rentan seperti kelompok-kelompok masyarakat adat, nelayan, dan petani kecil. Perubahan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur telah merusak ekosistem di darat dan laut yang penting bagi mereka. Termasuk kehidupan masyarakat adat Suku Balik di Kalimantan Timur yang kehilangan tanah leluhur akibat proyek pembebasan lahan.

Di sisi lain, para pemilik konsesi dan korporasi besar mendapatkan keuntungan besar dari pembangunan IKN. Konsesi yang telah mengantongi izin-izin usaha di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang menguasai 51% hutan dan lahan di IKN yang paling diuntungkan dari pembangunan IKN. Pembangunan IKN menjadi proyek elitis yang menguntungkan segelintir kelompok, dengan mengabaikan nasib rakyat kecil juga kelestarian lingkungan.” Menurut Anggi Putra Prayoga, Forest Watch Indonesia

Thank you for your vote!
Post rating: 4.7 from 5 (according 2 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top