FWI LUNCURKAN PROGRAM “Transisi Energi Watch”: Membangun Transparansi dan Partisipasi Bermakna Dalam Tata Kelola Hutan dan Energi

Upaya pemerintah meningkatkan bauran energi terbarukan sebanyak 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050, melalui penggunaan biomassa kayu diklaim sebagai upaya pengurangan emisi. Biomassa kayu akan dimanfaatkan pada 52 PLTU di Indonesia sebagai pengganti energi batu bara hingga porsi 10 persen (co firing) sesuai dengan pada dokumen RUPTL 2021-2030. Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkomitmen akan memenuhi kebutuhan biomassa kayu tersebut, kira-kira 8 sampai 14 juta ton wood pellet per tahun melalui pembangunan hutan tanaman energi (HTE).

Transisi energi melalui pemanfaatan biomassa kayu ini memiliki konsekuensi signifikan terhadap sektor hutan dan lahan. FWI (2024) mencatat, praktek pembangunan HTE sejauh ini sudah mengakibatkan kehilangan hutan alam sebanyak 55 ribu hektare pada 13 konsesi perusahaan HTE yang sudah dinyatakan sebagai  implementor. Deforestasi yang terjadi berupa hilangnya tutupan hutan alam yang direncanakan karena di dalam konsesi pembangunan HTE. Tanpa adanya upaya mitigasi perlindungan hutan, Hutan alam tersisa seluas 420 ribu hektare yang berada dalam 31 konsesi akan terdeforestasi secara terencana oleh proyek pembangunan HTE.

Lebih jauh lagi, jika praktek pembakaran di PLTU dan pemanfaatan biomassa diklaim sebagai upaya pengurangan emisi maka justru akan mendorong deforestasi yang lebih masif lagi. Hasil analisis FWI (2023) menyebutkan bahwa proyek pembangunan HTE diproyeksikan akan merusak hutan alam seluas 4,65 juta Ha yang berasal dari konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), HTI, dan PS melalui skema multi-usaha kehutanan.

Asimetri Informasi dalam Transisi Energi

FWI telah mengkompilasi fakta dan temuan bahwa transisi energi menjadi driver deforestasi baru. Implementasi pemenuhan biomassa kayu dari pembangunan HTE sebagai upaya pengurangan emisi adalah sebuah asimetris informasi, yang menyebabkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan. 

Di Provinsi Jambi PT Hijau Artha Nusa (HAN) melakukan realisasi penanaman tanaman energi jenis sengon (Albizia sp.) seluas 64,5 Ha. Namun terbukti melakukan deforestasi hutan alam dengan cara land clearing seluas hampir 4 ribu Ha. Saat ini PT HAN sudah meninggalkan konsesinya di Kab. Merangin. Di Provinsi Aceh PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI) diberikan konsesi oleh KLHK untuk membangun hutan tanaman energi di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie dengan luas 97.768 Ha. Padahal KLHK memasukan ANI kedalam daftar perusahaan yang dicabut.

Di Provinsi Kalbar, Kalsel, dan Kaltim pembangunan HTE akan dilakukan oleh 15 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman (PBPH-HT) dengan total luas 580 ribu  Ha. Total ketiga provinsi memiliki target mitigasi deforestasi terencana dan tidak terencana terluas di Indonesia dengan luas 2,3 juta Ha sesuai dokumen FoLU Net Sink 2030. Salah satunya akibat ekspansi pembangunan hutan tanaman baru dengan agregat nasional total 6 juta Ha untuk capai net sink 2030.

Di Provinsi Gorontalo pembangunan hutan tanaman energi dilakukan oleh 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan pemutihan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemenuhan biomassa kayu dilakukan dengan melakukan deforestasi hutan alam dan memanfaatkan kayunya untuk dijadikan wood pellet. Diketahui deforestasi dari bisnis ini mencapai 1,1 ribu Ha dengan total produksi wood pellet 23,6 ribu ton untuk ekspor ke Korea dan Jepang.

Di Provinsi Kaltara pembangunan HTE dilakukan oleh perusahaan berinisial MHL yang dibebankan di atas hutan alam dengan luas 19 ribu Ha. Proses penerbitan izin dilakukan tanpa adanya prinsip keterbukaan informasi.

TRANSISI ENERGI WATCH: Simpul Informasi Hub Jaringan CSO dan Fellowship Program

Transparansi tata kelola sumber daya alam merupakan bagian penting dalam upaya mitigasi pelepasan emisi dari deforestasi. FWI menilai bahwa kinerja transparansi merupakan kunci dalam permasalahan ketimpangan informasi saat ini, yakni seperti hutan, deforestasi dan penguasaan lahan. Transparansi mendorong terjadinya penyebarluasan informasi, yang kemudian menciptakan prakondisi proses-proses partisipasi publik dalam mengawal setiap proyek top to bottom yang berdampak pada hilangnya hutan alam dan terancamnya kehidupan kelompok marginal.

FWI luncurkan program Transisi Energi Watch untuk menciptakan transparansi dalam mengawal proyek transisi energi di Indonesia. Terdapat 2 program utama, (1) membangun Simpul Informasi bagi jaringan Civil Society Organization (CSO) di 8 provinsi, yakni Aceh, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat melalui pendayagunaan teknologi penginderaan jarak jauh untuk memantau perubahan hutan, lahan, emisi, dan deforestasi di tingkat tapak. (2) Mainstreaming isu transisi energi bagi para jurnalis daerah melalui Fellowship Program untuk menghadirkan fakta-fakta lapangan yang tak terbantahkan, sehingga hak atas informasi dapat terpenuhi dan publik dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang lebih bermakna.

Journalist Fellowship Program

FWI membuka program fellowship bagi para jurnalis dengan tema utama Kamuflase Transisi Energi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Tema

Dampak Pembangunan Hutan Tanaman Energi, dan Dampak Co-firing, Biomassa kayu & Full-firing

Pilihan Sudut Pandang:
  1. Aktor
  2. Industri
  3. Supply Chain
  4. Deforestasi
  5. Lingkungan dan Masyarakat Adat
  6. Kerugian Negara
Syarat, ketentuan dan Jadwal kegiatan journalist fellowship program
Kutipan

Juru Kampanye FWI Anggi Putra Prayoga, menekankan bahwa Truth Based Decision Making dalam pengelolaan sumber daya alam adalah penting, sehingga public dapat memainkan perannya dalam melakukan check & balance. Salah satunya peran-peran yang selama ini dilakukan oleh para jurnalis untuk mengungkap fakta lapangan dalam menyediakan, mempublikasikan, dan menyuarakan informasi yang tak terbantahkan.

“Kepala Riset, Data, Informasi FWI Ogy D Aulia, menjelaskan Sistem Informasi Geospasial (SIG) mampu memantau transisi energi dan dampaknya terhadap lingkungan. Pemantauan transisi energi dilakukan untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung secara adil dan berkelanjutan. SIG menjadi alat yang efektif untuk memantau perubahan tutupan lahan, emisi, dan dampak sosial ekonomi.

“Anggota dan peneliti FWI Aryo Adhi Condro, menjelaskan bahwa teknologi cloud computing dan algoritma machine learning pada platform Google Earth Engine digunakan dalam penginderaan jauh untuk memantau hutan dan lahan. Hal ini membantu dalam memastikan bahwa transisi energi tidak menyebabkan kerusakan hutan dan pelepasan emisi karbon yang lebih tinggi”.

Catatan Editor:
  1. Simpul Informasi dibangun melalui upaya peningkatan kapasitas mitra dalam pendayagunaan SIG bagi 10 mitra strategis daerah (Walhi Aceh, LTB, Walhi Jambi, Link-AR Borneo, Walhi Kalsel, Pokja Pesisir, JPIK Kaltara, Japesda, Agra NTB, AJI Jambi) dilaksanakan pada tanggal 20-22 Maret 2024 di Bogor.
  2. Visi FWI: mewujudkan sistem pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka menuju pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
  3. SIG dapat membantu dalam menentukan kesesuaian lahan. Hal ini membantu dalam memastikan bahwa transisi energi tidak menyebabkan penurunan produksi pangan. Serta dapat mengidentifikasi daerah yang berisiko tinggi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
  4. Forest Watch Indonesia menilai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih menyisakan banyak permasalahan. Enam belas tahun diimplementasikan, tata kelola sumber daya alam masih diwarnai oleh badan publik yang tertutup.

Narahubung: +62 857-2034-6154 (Hasna, Admin Media FWI)

Selengkapnya  dapat diunduh ditautan bawah ini:
FWI Luncurkan Program “Transisi Energi Watch”: Membangun Transparansi dan Partisipasi Bermakna Dalam Tata Kelola Hutan dan Energi
Published: Juni 12, 2024
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top