Hingga saat ini, belum ada satu payung hukum yang komprehensif untuk menjamin agar hak-hak masyarakat adat terpenuhi. Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat yang diharapkan mampu melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, yang sudah dibahas sejak 2009, tidak kunjung disahkan.Tahun 2020, DPR kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat. Forest Watch Indonesia memandang…
![ruu masyarakat adat](https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2020/11/Masyarakat-Adat-di-Kepulauan-Aru-Maluku-pasca-kegiatan-berburu_2017.jpg)