AKHIRNYA BPN KALTIM MENYERAH [Press Release]

Perseteruan Antara Masyarakat Adat Muara Tae dengan BPN Kaltim terkait HGU dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Wilayah Adat Muara Tae yaitu PT. Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP) dan PT. Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ) berakhir sudah. Pihak BPN Akhirnya bersedia menyerahkan dokumen HGU dua anak perusahaan dari group besar First Resources ini.

Penyerahan dokumen HGU dilakukan oleh Staff Kanwil BPN Kaltim, Ahmad Syarifuddin (29/04/2019) . Sebenarnya penyerahan sudah dilakukan sebelumnya (15/04/2019) oleh Kepala Bidang Hukum Pertanahan Kanwil BPN Kaltim dan Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN Kaltim, Eka Sukma akan tetapi pada saat penyerahan Darius Saiman, Perwakilaan Muara Tae selaku pihak peminta dokumen merasa dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta. Dimana hasil print out dari peta dan titik koordinat perusahaan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa kabur dan tidak terlihat sehingga sulit untuk dibaca. Selain itu dokumen HGU untuk PT. Borneo Surya Mining Jaya ternyata tidak ada. Pihak BPN beralasan bahwa dokumen ini masih dalam proses pengurusan ijin di pusat. Padahal PT. BSMJ sudah beropersi sejak tahun 2012 dan telah memanen sawitnya. Saiman akhirnya meminta salinan peta dan titik koordinat PT. BSMJ. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan pada besoknya (16/04/2019) dimana pada penyerahan kali kedua juga masih diluar harapan dimana pihak Kanwin BPN Kaltim belum juga bisa memberikan dokumen HGU lengkap sesuai yang diharapkan pihak Muara Tae. Barulah pada proses penyerahan ketiga kalinya ini pihak Muara Tae mendapatkan dokumen yang diinginkan

https://www.change.org/p/jokowi-tegur-menteri-atr-bpn-djalil-sofyan-agar-patuhi-hukum-bukainformasihgu

Darius Saiman, Perwakilan Muara Tae mengatakan “Kami bersyukur pada hari ini akhirnya BPN Kanwil Kaltim telah menyerahkan dokumen HGU dua perusaan sawit ini yang beroperasi di Muara Tae sebagaimana amar putusan Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur.”Papar Saiman

“Tapi yang kami sesalkan adalah proses dalam mendapatkan dokumen HGU ini, dimana untuk kami mendapatkan dokumen yang sudah jelas merupakan informasi publik saja sangat sulit, beliku – liku dan sangat berbelit – belit. Dalam kasus kami ini saja sudah lebih dari dua tahun sejak permohonan dimasukan. Mulai dari bersengketa di KIP sampai akhirnya saat ini mencapai titik terang dengan penyerahan dokumen yang kami minta. Yang paling saya sesalkan adalah ketika permohonan informasi HGU, Peta dan titik koordinat tersebut masuk sampai ke sengketa KIP. Namun hingga diputuskan bahwa informasi tersebut terbuka dan wajib diserahkan setelah berkekuatan hukum tetap, namun BPN masih juga enggan menaati hukum dengan memberikan dokumen tersebut. Hingga akhirnya segala upaya harus kita lakukan mulai dari PTUN, Ombudsman bahkan sampai melaporkan ke Polda Kaltim.” Tegas Saiman

“Hal ini menunjukan bahwa pemerintah masih sangat tertutup dalam hal informasi publik, sehingga sulit bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik terutama yang menyangkut kehidupan orang banyak khusunya pada daerah masyarakat yang terkait.” Tambah Saiman.

Harapan saya kedepan masyarakat yang ingn mendapatkan HGU perusahaan Sawit prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.

Menurut Fathur Rozikin, Jaringan Advokasi Lingkungan Hidup (JALH) Kaltim “ Harusnya pasca putusan KIP berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap maka badan publik atau dalam hal ini Badan BPN Kanwil Kaltim menyerahkan apa yang diminta oleh saudara Darius Saiman berkait HGU dua perusahaan sawit ini di Muara Tae. Hal ini juga tidak boleh terjadi di badan publik lain agar patuh kepada apa yang sudah diatur dalam undang – undang keterbukaan informasi publik.” Tegas Fathur.

Kasus Sengketa informasi publik antara Kanwil BPN Kaltim dengan Masyarakat Adat Muara Tae ini sudah berjalan selama dua tahun sejak pihak Muara Tae melaporkan Kanwil BPN Kaltim ke Komisi Informasi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim yang akhinya dimenangkan oleh pihak Muara Tae (09/10/2017) dengan nomor perkara 0006/REG-PSI/IV/2017).

Pihak BPN menolak memberikan Dokumen HGU dua perusahaan ini berdasar pada Peraturan Kepala BPN RI nomor enam tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik yang dikecualikan. Padahal KIP jelas menyatakan bahwa HGU merupakan informasi publik.

Untuk Muara Tae sendiri menurut Darius Saiman informasi HGU dua perusahaan dari group First Resources ini sangat berguna terkait di Muara Tae dimana informasi HGU ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat serta antara anggota masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Pasca kemenangan sengketa informasi pihak Kanwil BPN Kaltim tidak serta merta menyerahkan dokumen HGU yang diminta.

Tercatat pihak Muara Tae dudah tiga kali melakukan eksekusi putusan KIP yang memutuskan bahwa Kanwil BPN Kaltim harus menyerahkan dokumen HGU ini.

Eksekusi pertama dilakukan 26 Juli 2018 dimana pihak Muara Tae langsung mendatangi Bidang satu BPN yang menangani titik koordinat perusahaan terkait data HGU yang dimaksud. Akan tetapi pihak Bidang satu  menolak memberikan data ini dengan alasan ini merupakan data konflik sehingga harus diselesaikan terlebihdahulu di Bidang Lima BPN yang mengurus perkara dan konflik. Sehingga pihak Muara Tae mendatangi rungan bidang lima yang letaknya cuma bersebelahan dengan bidang satu. Saat tiba di ruangan bidang lima, ternyata permintaan pihak Muara Tae tidak juga dapat diproses karena pimpinan bidang lima yang menangani perkara dan konflik sedang berada di luar kota. Akhinya rencana eksekusi saat tidak membuahkan hasil. Komunikasi sempat dilakukan dengan komunikasi dengan ajudan pimpinan bidang lima melalui Whatss UP untuk memastikan bahwa Pimpinan Bidang Lima berada di tempat, akan tetapi dari informasi pihak BPN pimpinan Bidang Lima Mereka belum kembali dari luar kota.

Hingga akhirnya dilakukan eksekusi kedua pada tanggal 31 juli 2018, karena karena tidak ada kejelasan dari Pimpinan Bidang Lima BPN. Saat tiba di Kantor Kanwil BPN Kaltim ternyata Pimpinan Bidang Lima BPN ada di tempat dan pihak Muara Tae langsung melakukan tindak lanjut proses eksekusi putusan KIP. Dari hasil pembicaraan dengan Pimpinan Bidang Lima BPN tenyata dokumen HGU tetap tidak bisa diserahkan, Pihak Muara Tae harus membuar permohonan data terlebihdahulu kemudian dari surat ini akan diarahkan ke bagian bidang data padahal proses sudah pada tahap eksekusi. Proses eksekusipun menjadi kian rumit dan makin dipersulit pihak Kanwil BPN Kaltim. Akhirnya pihak Muara Tae menyanggupi untuk membuat surat permohonan data.

Pada tanggal 2 Agusutus 2018 melayangkan Surat Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Komisi Informasi kepada Kantor Kanwil BPN Kaltim untuk memenuhi permintaan dari Pimpinan Bidang Lima BPN yang tetap tidak menghasilkan apapun bagi pihak Muara Tae.

Proses yang kian rumit dan sulit ini membeuat pihak Muara Tae akhinya mengadukan Kanwil BPN Kaltim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda (09/08/2018). Dimana hasil sidang Putusan PTUN Samarinda menyatakan bahwa Majelis Hakim memperkuat putusan Komisi Infromasi, dengan demikian pihak Kanwil BPN Kaltim harus meyerahkan data HGU yang diminta oleh pihak Muara Tae. Akan tetapi pihak Kanwil BPN Kaltim tetap tidak bergeming.

Akhirnya pada tanggal 05 September 2018 pihak Muara Tae melaporkan Kanwil BPN Kaltim ke Polda Kaltim dan juga melakukan pengaduan ke Ombudsman.

Dari proses ini mulai ditemukan titik terang dimana pihak Kanwil BPN Kaltim bersedia memberikan data yang diminta setelah Ombudsman menyampaikan laporan akhir pemeriksaan pada tanggal 18 Januari 2019  yang menyatakan Kanwil BPN Kaltim harus melaksanakan Putusan KIP. Walaupun proses ini tetap memakan waktu beberapa bulan.

Pada tanggl 02 April 2019 Dilakukan kembali Eksekusi Putusan KIP oleh pihak Muara Tae dengan didampingi Ombudsmad dan JALH langsung meghadap Kepala Kantor WIlayah BPN Kaltim, Mazwar. Akan tetapi dokumen HGU ini belum bisa diserahkan. Menurut Mazwar hal terkait dokumen HGU ini merupakan kewenangan staf yang ada dibawahnya sehingga dia menyarankan untuk berkoordinasi dengan staf yang berada dibawahnya yaitu Kepala Bidang Hukum Pertanahan Kanwil BPN Kaltim Kanwil BPN Kaltim,Hendi Kurniadi. Sehinga pihak Muara Tae langsung mendatangi ruangan Kepala Bidang Hukum Pertanahan Kanwil BPN Kaltim yang kemudian pihak Muara Tae disambut oleh Ahmad Syarifuddin, Staf Kantor Kanwil BPN Kaltim yang mengatakan bahwa dokumen belum bisa diserahkan karena Kabid yang menangani data HGU sedang di Luar Kota (Bandung). Dari sini pihak Muara Tae akhirnya membuat janji temu terkait rencana penyerahan data HGU yang dimaksud

Pada tanggal 15 April 2019 Pihak Muara Tae kembali mendatangi Kantor Kanwil BPN dengan deidapmpingi JALH Balikpapan untuk melakukan penyerahan dokumen, akan tetapi saat tiba di tempat semua staf tidak berada di tempat karena sedang melakukan rapat. Sehingga Pihak Muara Tae harus menunggu untuk beberapa lama. Disaat menunggu Pihak Muara Tae sempat bertemu dengan Kepala Kantor WIlayah BPN Kaltim, Mazwar yang kebetulan keluar dari ruangan rapat. Akan tetapi Mazwar seperti sudah lupa dengan Pihak Muara Tae dan Tujuan kedatangan mereka. Mazwar baru tersadar setelah diingatkan oleh salah satu staffnya. Menurut Mazwal ini semua sudah dia serahkan ke staff yang memang menangi ini sehingga bisa langsung mengurus dengan pihak yang bersangkutan.

Pihak Muara Tae kembali menunggu dan akhinya bisa betemu dengan Ahmad Syarifuddin, Staf Kantor BPN Kaltim dan langsung menuju ruang rapat. Dalam pertemuan ini Kapala Seksi mengatakan bahwa semua data sudah siap untuk diserahkan akan tetapi semua orang yang berkepentingan dalam bertanda tangan di berita acara serah terima seperti Kabid Infrastruktur, Eka Sukma dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Hendi Kurniadi ini tidak berada ditempat sehingga data HGU belum bisa diserahkan. Pihak Muara Tae terus mendesak agar proses ini bisa diselesaikan hari itu juga dan bersedia menunggu orang – orang yang terkait untuk menandatangani berita acara ini kembali diposisi masing – masing.

Setelah menunggu sekian lama hingga sore hari, pihak Muara Tae akhirnya melakukan serah terima dokumen HGU ini dengan berkumpulnya seluruh Kepala Bidang yang terkait untuk menandatangi berita acara. Saat semua pihak sudah menandatangi berita acara. Darius Saiman sebagai perwakilan Muara Tae merasa ada yang janggal dengan dokumen HGU Perusahaan ini, Mulai dari foto copy peta PT . Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP) yang kurang bagus (kabur) dan juga peta PT. Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ) yang belum disiapkan. Sehingga Saiman menolak menandatangi dokumen ini sampai Pihak BPN bisa melengkapi dan sesuai dengan dokumen HGU yang seharusnya. Pertemuan penyerahan dokumen HGU hari itu ditunda hingga akhirnya benar – benar terjadi penyerahan dokumen HGU sesuai dengan yang diharapkan pada 29 April 2019.

Dari proses ini sendiri sangat memakan waktu yang lama hanya untuk Dokumen HGU yang jelas – jelas merupakan informasi publik hingga akhirnya Kanwil BPN Kaltim menyerah dan bersedia menyerahkan Dokumen HGU yang diminta itupun dengan syarat Pihak Muara Tae harus mencabut gugatan di Polda Kaltim.

Kontak Person:

  1. Darius Saiman, Perwakilan Warga Muara Tae : 085332040301
  2. Fathur Rozikin,JALH Balikpapan : 081347194377
  3. Margaretha Seting Beraan, AMAN Kaltim : 081254880875
  4. Hendi Kurniadi, Kepala Bidang Hukum Pertanahan Kanwil BPN Kaltim : 082290057363
  5. Ahmad Syarifuddin, Staf Kanwil BPN Kaltim : 082149443888
Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top