Krisis Deforestasi dan Terhimpitnya Akses Kelola Masyarakat: Masyarakat Sipil Jawa-Nusra Desak UU Kehutanan yang Berpihak Bagi Masyarakat

Bogor, 8 Agustus 2026 –  Hutan di Pulau Jawa dan kawasan Nusa Tenggara saat ini berada di ambang krisis ekologis yang mengancam keselamatan jutaan warga. Ironisnya, di tengah krisis tersebut, ruang hidup dan akses masyarakat terhadap kawasan hutan justru semakin sempit dan terhimpit oleh ragam peruntukan sektoral. Merespons kondisi tersebut, Forest Watch Indonesia (FWI) yang bagian dari Koalisi #Reset Kehutanan dan Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARUPA) menyelenggarakan “Konsultasi Rakyat Regional Jawa-Nusra dalam Pembaruan UU Kehutanan” pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Yogyakarta

Pertemuan ini mengonsolidasikan kelompok tani hutan, akademisi, aktivis perempuan, dan masyarakat sipil untuk memotret fakta lapangan serta merumuskan rekomendasi perbaikan hukum. Konsolidasi ini sekaligus menjadi respons atas revisi parsial UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang tengah bergulir di DPR.

Secara biofisik, tutupan hutan riil di Pulau Jawa menyusut tajam hingga tersisa 19 persen dari total daratan, sementara wilayah Bali-Nusra hanya bertahan di angka 31,52 persen. Merujuk pada indeks potensi bencana, kondisi kritis ini secara nyata memicu tingginya ancaman hidrometeorologi yang kian mengintai keselamatan masyarakat. (peta potensi bencana hidrometrologis)

Krisis ekologis ini berakar pada ketimpangan alokasi ruang. Data Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat korporasi memonopoli kawasan hutan lebih dari 37,6 juta hektare di Indonesia, berbanding terbalik dengan ruang Perhutanan Sosial (PS) yang terhimpit di angka 5,7 juta hektare. Di Jawa dan Nusa Tenggara, konsesi korporasi mendominasi 78,30 persen ruang alokasi, menyisakan hanya 21,70 persen untuk PS. Ketidakadilan ini diperparah oleh menyusutnya areal PS pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa secara sepihak dari 922 ribu menjadi 583 ribu hektare akibat terbitnya Kepmenhut 149/2025 dan Permenhut 8/2026.

Di tingkat tapak, hak kelola warga kian terdesak. Areal PS di Pulau Jawa yang telah diusahakan masyarakat kini dilaporkan tumpang tindih dengan ekspansi agenda sektoral. Ruang hidup petani hutan tersebut kembali terancam oleh rencana masuknya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hingga proyek infrastruktur Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (YonTP), yang bersembunyi di balik narasi program ketahanan pangan dan energi. Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tingkat tapak. Dalam sesi sintesis temuan diskusi Konsultasi Rakyat Jawa-Nusra, warga menyoroti absennya pelindungan dari negara.

“Praktik di lapangan sangat jauh dari janji keadilan. Area Perhutanan Sosial yang sudah diusahakan masyarakat malah menjadi sasaran pembangunan Batalyon dan kegiatan KDMP (Kopdes Merah Putih). Di satu sisi kami disuruh mandiri, tapi begitu dapat izin, negara justru tidak hadir melindungi batas wilayah kelola kami dari campur tangan pihak luar.” – Perwakilan Kelompok Tani Hutan

Merespons rentetan ironi kebijakan dan perampasan ruang tersebut, Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni, menegaskan perlunya perombakan payung hukum secara menyeluruh.

“Krisis ekologis dan tergusurnya warga di tingkat tapak bukan sekadar masalah teknis, melainkan produk nyata dari kebijakan yang melegalkan ketidakadilan. Selama paradigma negara masih menganggap hutan sebagai kepemilikan mutlak dan bukan ruang hidup masyarakat, rakyat akan terus terhimpit. Hentikan revisi parsial! Kami mendesak pencabutan total UU 41/1999 untuk segera diganti dengan UU Kehutanan baru yang berdaulat dan pro-rakyat.”

Dipertegas dari tinjauan yuridis dan struktural, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., L.L.M., Dosen Fakultas Hukum UGM, membedah cacat bawaan dalam arsitektur hukum kehutanan Indonesia yang melegalkan eksploitasi dan menyingkirkan masyarakat.

“Problem struktural UU Kehutanan berakar pada watak sentralistik yang melihat hutan sekadar objek administratif, bukan ruang sosial-ekologis. Hukum kita sangat bias ekstraktif; izin untuk Proyek Strategis Nasional diobral, sementara ekologi dan hukum adat terus dipinggirkan. Melanjutkan revisi parsial dari undang-undang yang sudah compang-camping ini sama saja dengan merawat kekacauan hukum.”

Lebih lanjut, kerusakan hutan memberikan dampak paling asimetris terhadap perempuan, kelompok rentan yang kerap dibuat tak terlihat dalam ruang-ruang kebijakan. Tri Indana, Aktivis Agraria Perempuan Wonosobo, menegaskan kekosongan hukum terkait perlindungan perempuan dalam UU Kehutanan eksisting.

“Undang-undang Kehutanan saat ini masih buta gender, meminggirkan peran dan hak perempuan dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, akses lahan hingga pembiayaan sangat terbatas. Revisi UU mutlak harus menjamin pengarusutamaan gender, keterwakilan di Perhutanan Sosial, serta pelindungan bagi perempuan pembela lingkungan. Sebab, perempuan bukan sekadar penerima manfaat, melainkan penjaga utama keberlanjutan hutan..”

Sebagai resolusi tata kelola berkelanjutan, Djoko Soeprijadi (Dosen Kehutanan UGM) menawarkan pendekatan Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang dikelola melalui skema perhutanan sosial dengan tata kelola kolaboratif.

“Rezim konsesi komoditas tunggal terbukti memicu deforestasi. Model PS-MUK harus berpegang pada strong sustainability, fungsi ekologis tak boleh dikorbankan demi kompensasi ekonomi. Untuk mengatasi ketidakadilan ini, kita butuh tata kelola multipihak permanen yang memosisikan PS sebagai instrumen utama pengelolaan hutan yang berkelanjutan.”

Berangkat dari realitas pahit ini, aliansi masyarakat sipil bersikap tegas tolak perampasan ruang berkedok proyek negara, hentikan revisi parsial, dan segera wujudkan UU Kehutanan baru yang menjamin keadilan ekologis. Sebagai pengingat esensi perjuangan, tokoh pejuang lingkungan NTT, Mama Aleta Baun, menitipkan pesan filosofis:

“Alam itu seperti tubuh manusia. Tanah adalah daging, air darah, hutan rambut dan urat nadi, serta batu tulang. Jika satu saja dirusak, alam pincang,” tegas Mama Aleta. “Kebijakan negara tidak selaras dengan napas kehidupan masyarakat. Hak kelola dan hutan adat tidak boleh terus dibiarkan di bawah bayang-bayang eksploitasi.

Narahubung:
+62 857-2034-6154 – Media FWI
+62 812-3407-5917 – Ayut Enggeliah Tim Kampanye Koalisi #ResetKehutanan
Siaran pers dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
Krisis Deforestasi dan Terhimpitnya Akses Kelola Masyarakat: Masyarakat Sipil Jawa-Nusra Desak UU Kehutanan yang Berpihak Bagi Masyarakat
Published: Agustus 8, 2026
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top