RUU Masyarakat Adat Menyatukan Keberagaman, Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Memperkuat Prinsip-prinsip Kebangsaan

Hingga saat ini, belum ada satu payung hukum yang komprehensif untuk menjamin agar hak-hak masyarakat adat terpenuhi. Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat yang diharapkan mampu melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, yang sudah dibahas sejak 2009, tidak kunjung disahkan.
Tahun 2020, DPR kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat. Forest Watch Indonesia memandang RUU ini sebagai dasar hukum yang penting bagi komunitas masyarakat adat di Indonesia. Keberadaan masyarakat adat tidak diragukan lagi, mampu menjaga kelestarian sumber daya alam melalui kearifan lokalnya. Dalam pengelolaan hutan, masyarakat adat mampu memanfaatkan hutan, dan mengambil potensi ekonomi tanpa merusak hutan. Seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Melalui siaran pers ini, FWI bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berusaha mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat. Penyusunan serta pengesahan RUU Masyarakat Adat penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat & hak-haknya!

Press Release Koalisi CSO dan Masyarakat Sipil
Size: 265 Kb
Published: September 15, 2020
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top