Rekomendasi Masyarakat Sipil untuk Teluk Balikpapan

Kalimantan Timur termasuk salah satu provinsi yang menyimpan sumber daya hutan dan keanekaragaman flora fauna termasuk keanekaragaman hayati laut. Teluk Balikpapan merupakan salah satu seascape penting di Provinsi Kalimantan Timur. Secara ekologi Teluk Balikpapan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi karena menjadi muara dari beberapa sungai dari 3 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan yang masih menyimpan kekayaan ekosistem mangrove.

Teluk Balikpapan menjadi habitat tetap bagi beberapa spesies satwa dilindungi (Permen LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018) seperti Bekantan (Nasalis Larvatus), Pesut Pesisir (Orcaella brevirostris), dan Dugong (Dugong dugon) . Beberapa spesies satwa penting lainnya seperti Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Buaya (Crocodilus sp.) menjadikan Teluk Balikpapan sebagai area mencari makan (feeding ground). Bahkan Teluk Balikpapan telah ditetapkan sebagai bagian dari territorial IKN baru dimana lingkungan menjadi isu utama pembangunan (lihat hasil rekomendasi KLHS).

Kami telah melakukan telaah terhadap dokumen Ranperda RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur versi 11
Maret 2020). Setidaknya terdapat 4 hal yang menjadi sorotan utama, yakni:
(a) perluasan kawasan konservasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3K);
(b) perlindungan ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun;
(c) perlindungan hak masyarakat pesisir untuk tinggal dan menangkap ikan;
(d) perlindungan satwa endemic dan dilindungi melalui penetapan area lindung.

Dan kami telah menyusun rekomendasi secara pasal per-pasal dengan spesifik lokasi di Teluk Balikpapan karena dalam Ranperda terakhir yang kami terima ada banyak kelemahan di sisi lingkungan. Berikut rekomendasi yang kami usulkan;

1. Pasal 14 ayat (3) Tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) terdiri atas: huruf a sampai v.
Point usulan:

Semua wilayah ber-mangrove yang terdapat di Teluk Balikpapan (meliputi 3 kabupaten/kota) dimasukan kedalam KKP3K.
Basis argumentasi:
– Sesuai arahan kebijakan Perpres No 73 / 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekositem Mangrove (SNPEM), agar Pemerintah Daerah meningkatkan status perlindungan.
– hampir semua wilayah ber-Mangrove di Teluk Balikpapan merupakan habitat satwa endemik,langka, terancam punah dan dilindungi (sesuai Permen LHK tentang TSL Tahun 2018) seperti Bekantan dll.

– Mangrove Teluk Balikpapan mempunyai daya tarik dan formasi geologi yang dapat dikembangkan
untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

– Mangrove merupakan kawasan ekosistem ensensial bagi kehidupan pesisir dan laut. Sebagai
pelindung dari bencana gelombang tinggi, abrasi, sedimentasi, banjir, instrusi air laut dan memiliki
kemampuan menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah lebih besar dibandingan dengan
ekosistem hutan daratan.

– Perlindungan Mangrove merupakan mandat dari UU No 41 / 1999 tentang Kehutanan, UU No 26/ 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 / 2007 juncto UU No 1 / 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan UU No 32 / 2009 tentang PPLH

2. Pasal 14 Ayat (4) Dalam KKP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ditetapkan sebagai
zona inti terdiri atas huruf a sampai i.

Point usulan:
Agar dimasukan kedalam penetapan zona inti dalam KKP3K, antara lain:

1. P Benawa Besar

2. P Benawa Kecil

3. P Kalawasan

4. P Kendompit

5. P Kwangan

6. P Babi

7. P Tukong

Basis argumentasi:
Sesuai dengan mandat UU 27/2007 jo. UU 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (PWP3K). Pembatasan pemanfaatan pulau-pulau kecil dari aktifitas budidaya.

 

3. Pasal 14 ayat (5) Dalam KKP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah di tetapkan
sebagai zona pemanfaatan terbatas terdiri atas huruf a sampai dengan huruf v.
Point usulan:
1.Pulau Balang
2. Perairan di tengah Teluk Balikpapan dari Pulau Balang ke arah hulu. Dimasukan dalam penetapan kawasan zona pemanfaatan terbatas di dalam KKP3K.

Selengkapnya Silahkan Download File di Bawah ini

[sdm_download id=”31334″ fancy=”1″ 

Thank you for your vote!
Post rating: 2.6 from 5 (according 4 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top