Cendekia Mulia Komunikasi telah menyelenggarakan kegiatan Indonesia Climate Change Education Forum and Expo sejak tahun 2011. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya upaya bersama untuk menangani isu…
Sawit Banyak orang yang melawan sawit. Mengatakan sawit merusak lingkungan, mengampanyekan untuk memblokir sawit, mengatakan sawit itu buruk. Tapi ketika saya melakukan hal itu juga, kadang saya bertanya-tanya pada diri…
(Part 1) Aru, Bergegas.. Halo pemirsa, bagaimana kabarnya? Saya baru saja mengunjungi sebuah kepulauan yang sangat mengagumkan. Rasanya begitu tidak adil jikalau saya tidak membagi kisah-kisah dan pembelajaran yang didapatkan…
“Matahari mulai terbit, kamipun keluar dan naik keatas dek kapal meyambut sang fajar. Pelabuhan kecil di Desa kecil terlihat di ujung teluk. Kapal ferry mulai bersandar. Puluhan orang di daratan…
“Kami memang sengaja tidak membuat sumur di masing-masing rumah, tidak apa-apa kami harus menangkut berember-ember air setiap hari. Ini dilakukan agar mata air yang ada tidak rusak”. Ungkap Ibu Lentji…
Komitmen Indonesia dengan Uni Eropa terkait legalitas kayu eksport sudah sesuai dengan SVLK-Indonesia dan EUTR-Uni Eropa. Namun pengawasan bukan hanya pada level exportnya saja, sebab kayu eksport itu harus legal pula dari asalnya. Diharapkan Illegal Logging bisa diberantas dan berikutnya Korupsi Kehutanan pun dituntaskan.
Oleh Pietsau Amafnini
Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk melakukan eksport kayu secara legal sesuai aturan main SVLK. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas praktek illegal logging di negeri ini. System Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mewajibkan usaha berbahan baku kayu memiliki sertifikat sesuai Permenhut No. 38/2009 jo P.68/2010. Hingga Akhir 2012 dan awal 2013 ini dimana V-Legal menjadi syarat mutlak legalitas kayu eksport, sedikitnya 12 perusahaan sudah siap mengekspor kayu bersertifikat melalui 3 pelabuhan ke Eropa. Uni Eropa juga sudah memiliki Timber Regulation (EUTR) yang mengharuskan seluruh masyarakatnya sebagai konsumen untuk tidak menerima import kayu illegal dari luar . Artinya, kayu eksport Indonesia harus bersertifikat sesuai tuntutan pasar internasional di Eropa dan Indonesia sudah mempunyai V-Legal.
“Ada jutaan hektar lahan kawasan hutan yang saat ini sudah diambil kayunya, tetapi tak segera dibuat lahan perkebunan. Jika tidak juga digarap, izinnya akan saya cabut,” kata MS. Kaban dalam…