Di tengah Pandemi COVID-19, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir tetap diterbitkan?

Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang memprihatinkan ini. Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur justru bersikeras melahirkan Perda RZWP3K Kaltim yang akan merampas ruang hidup masyarakat pesisir dan merusak bentang pesisir dan laut. Pansus menargetkan menyelesaikan pembahasan pada tgl 16 juni 2020 dan segera mengesahkan menjadi Perda.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Pesisir dan Pulau Kecil memiliki catatan penting terhadap kinerja Pansus DPRD yang selama ini belum pernah melakukan konsultasi publik, khususnya kepada masyarakat pesisir & nelayan di Provinsi Kaltim. Hal ini jelas melanggar ketentuan UU 27 Tahun 2007 juncto UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 7 yang berbunyi “Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat dan Pasal 14 yang berbunyi “Mekanisme penyusunan RZWP-3-K, dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Padahal wilayah yang sedang dipetakan itu adalah ruang hidup masyarakat bahari, sehingga berdampak langsung terhadap kehidupan mereka dari terbitnya peraturan ini. Selain itu akan berdampak pada adanya potensi pergeseran sosio-kultural masyarakat bahari Kaltim karena hilangnya perkampungan nelayan dan tidak ada alokasi ruang yang cukup bagi nelayan untuk menangkap ikan. Kedepan masyarakat bahari Kaltim akan menjadi penonton di lautnya sendiri.

Selengkapnya, bisa didownload melalui link dibawah

 

Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 3 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top