Multiusaha untuk ketahanan energi tertuang dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan Produksi. Adanya istilah atau mekanisme perizinan baru di sektor lingkungan hidup dan kehutanan dianggap sebagai terobosan dalam mengoptimalisasi manfaat sumber daya alam di Indonesia, khususnya sumber daya hutan.…
