Wilayah Adat Nasib Era Masa Depan Masyarakat Aru

Bagaimana adat mengatur keseimbangan produksi hasil tangkapan atau budidaya di laut? Setiap masyarakat terutama di luar marga dari patuanan wajib memiliki ijin dari tetua adat sebagai legalitas kegiatan ekstraksi sumber daya di wilayah adat. Adat secara langsung melSayakan larangan terhadap kegiatan perikanan yang illegal atau tidak mendapatkan ijin. Tentunya ini merupakan bentuk pengelolaan wilayah adat untuk produksi perikanan yang berkelanjutan. Dengan adanya peraturan tersebut maka memberikan waktu bagi ikan, moluska, mangrove, krustase, dan jenis lainnya untuk meregenerasi dan melSayakan pemijahan sebelum dimanfaatkan. Terjaganya ekosistem dan sumber daya perikanan menghasilkan kualitas lingkungan yang sehat sehingga menciptakan habitat yang sangat cocok bagi terselenggaranya budidaya rumput laut.
Perjalanan di Desa Ponom dan Desa Kobadangar menutup perjalanan Saya di Kabupaten Kepualaun Aru.

Memotret kegiatan ekonomi di kepulauan yang banyak belum bernama ini sangatlah berharga bagi pengetahuan dan pembelajaran yang dapat diadaptasi di daerah lain yang serupa. Masyarakat adat Aru yang merupakan Suku Jargaria memiliki sistem atau tatanan adat yang sangat kental dan melindungi keberlangsungan masyarakat dan sumber daya nya di era masa depan. Sistem yang kini berlangsung di Aru, kini mulai digunakan di banyak wilayah bahkan pengelolaan kawasan secara modern seperti di Taman Nasional Komodo. Saya melihat bahwa untuk melindungi dan memanfaatkan ruang dan sumber daya perikanan yang diberlSayakan bagi nelayan, pengelola Taman Nasional Komodo memberlSayakan perijinan bagi semua nelayan yang memasuki dan berkegiatan memancing ikan. Bahkan telah dikembangkan, perijinan yang diberlSayakan tidak hanya pada jenis alat tangkap dan area penangkapan, juga pada jenis dan produksi tangkapan.

Sistem adat di Aru sudah dapat melihat dan menimbang bahwa konflik sumber daya laut akan menjadi perbincangan dan perselisihan di era masa depan. Kasus kegiatan perikanan yang tergolong IUU dapat terkontrol dengan sistem yang telah diterapkan masyarakat adat. Terbukti tidak ada pelanggaran. Masyarakat selalu kenyang dengan hasil tangkapan dan buruannya di hutan selama adat masih dijaga dan tidak dilanggar.

Thank you for your vote!
Post rating: 2.5 from 5 (according 2 votes)

2 Comments

  • Mans
    Posted Desember 25, 2019 1:32 am 0Likes
    Thank you for your vote!
    Rating 0 from 5

    Tulisan ini mengatakan bahwa Desa Longgar merupakan pemekaran dari Desa Apara! Apakah anda tahu asal mula Desa Apara mengapa bisa berada di sana? Bukti anda apa Desa Longgar merupakan pemekaran desa apa? Sejaka kapan desa apara berdiri di tanah yang di berikan Desa Longgar untuk di tempati desa Apara yang berasal dari Aru Utara???

  • Mans
    Posted Desember 25, 2019 1:36 am 0Likes
    Thank you for your vote!
    Rating 0 from 5

    Apakah anda tahu sejarah Desa Apara bisa berada di tanahnya longgar? Apakah anda tahu sejarah Assal desa apara dari Aru Utara?

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top