Konflik sosial dalam pengelolaan hutan dan lahan seakan sudah menjadi hal lumrah terjadi di Indonesia. Hampir disetiap lini pengelolaan hutan dan lahan, maka ada konflik dengan masyarakat disitu. Masyarakat yang tadinya hidup tenang dengan segala macam kearifan lokalnya pun menjadi terganggu. Selain itu, keberterimaan masyarakat yang dipaksakan juga semakin membuat konflik sosial ini terjadi terus menerus tanpa adanya penyelesaian yang adil.
Upaya penanganan konflik sosial dalam pengelolaan hutan dan lahan sebenarnya terus diupayakan oleh pemerintah. Pendataan terhadap area-area yang sedang berkonflik pun terus dilakukan. Namun sayangnya hanya sebatas mencatat tanpa ada solusi yang benar-benar menjunjung prinsip keadilan.
Penyelesaian konflik sosial pun banyak yang berat sebelah. Ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Pada posisi ini, masyarakat biasanya selalu berada dalam posisi yang dirugikan. Baik disadari ataupun tidak disadari oleh masyarakat. Jika perusahaan merugi, tentu mereka tidak akan melanjutkan bisnisnya. Berbeda dengan masyarakat yang kehilangan tanah dan sumber-sumber kehidupannya.
Banyak juga, meredanya konflik sosial bukan karena adanya resolusi yang adil. Tetapi karena konflik yang terjadi sudah terlalu lama bahkan sampai berganti generasi. Sehingga secara sadar ataupun tidak sadar masyarakat yang tadinya berkonflik perlahan sudah mulai melunak. Yang artinya mereka secara sadar ataupun tidak sadar telah kalah dan menerima perlakukan yang tidak adil.
Begitu juga halnya yang terjadi pada masyarakat yang berada di dalam ataupun sekitar konsesi perkebunan kayu PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Sejak awal kehadirannya pada tahun 1989, TPL yang dahulu bernama PT. Inti Indorayon Utama (IIU) telah banyak menimbulkan permasalahan di wilayah izinnya. Baik itu permasalahan lingkungan ataupun konflik sosial. Banyak dari permasalahan-permalasahan yang sudah muncul diawal tidak diselesaikan dengan adil. Sehingga konflik antara masyarakat dengan perusahaan terus terjadi.
Salah satu lembaga yang terus mendampingi masyarakat yang berkonflik dengan TPL ialah Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). Lembaga yang berbasis di Parapat, Sumatera Utara itu, pada tahun 2015 mencatat setidaknya ada 14 konflik yang terjadi antara masyarakat dan TPL. Itu terjadi pasca PT. Inti Indorayon Utama (IIU) berganti nama menjadi Toba Pulp Lestari (TPL).
Konflik-konflik tersebut berkaitan dengan 11 komunitas masyarakat adat di Kabupaten Tobasa, Simalungun, Humbang Hasundutan, dan Tapanuli Utara. Sejak kehadiran TPL hingga tahun 2015 konflik telah memakan 2 korban jiwa dan kriminalisasi terhadap 22 warga lainnya (KSPPM, 2015). Hal ini jelas tidak selaras dengan komitmen TPL dan peraturan-peraturan yang ada karena TPL masih belum menyelesaikan berbagai macam permasalahan konflik akibat kehadirannya.
Berikut adalah beberapa contoh konflik sosial yang terjadi antara masyarakat dengan TPL. Tentu ini hanyalah sebagian kecil dari konflik yang terjadi berlarut-larut dan terjadi di banyak tempat lainnya.
Perampasan Wilayah Adat Dusun Nagahulambu*
Dusun Nagahulambu, berada sekitar dua kilometer dari Jalan Raya Parapat-Siantar. Dusun ini terletak di Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Dusun ini dihuni sekitar 44 Keluarga yang merupakan keturunan dari Tuan Nagahulambu Sinaga. Selain itu ada juga marga Tindaon, Nainggolan, dan Sitio.
Dari silsilah yang ada, sampai saat ini keberadaan mereka di wilayah tersebut sudah mencapai generasi yang ke tujuh. Dusun ini dan beberapa dusun lain yang ada di Nagori Pondok Bulu terkenal sebagi penghasil “tuak”, maka jangan heran jika di sepanjang jalan di Desa Pondok Bulu, antara Siantar – Parapat banyak terdapat kedai-kedai tuak. Penghasilan utama mereka kebanyakan dari penjualan tuak. Nagahulambu merupakan salah satu dusun yang wilayahnya masuk dalam area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), yakni di sektor Aek Nauli.
Menurut sejarah yang mereka turukan, pada Jaman Belanda Tuan Tanah Jawa (Marga Sinaga) membagi wilayah Kerajaan Sinaga atas pertuanan, ada yang disebut: Tuan Maria, Tuan Panahatan, dan Tuan Nagahulambu. Tuan Nagahulambu menjadi pimpinan di Dusun Nagahulambu dengan luas sekitar 355 ha. Masyarakat Nagahulambu mengklaim bahwa lokasi tersebut merupakan tanah adat mereka yang diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyang mereka.
Wilayah tersebut dikelola melalui aturan adat. Tanah adat tersebut menjadi sumber mata pencaharian utama mereka sebagai petani dengan menanam jengkol, petai, durian, aren, dan tanaman-tanaman keras lainnya yang menjadi penghasilan utama mereka.
Dahulu sungai-sungai di wilayah adat Tuan Nagahulambu sangatlah bagus. Kini, 75% atau 266 ha dari wilayah adat Nagahulambu telah dikuasai oleh PT Toba Pulp Lestari. Setelah penebangan oleh TPL sungai-sungai perlahan mengering. Padahal dahulu air sungai digunakan masyarakat untuk memutar kincir air aliran irigasi. Selain itu, bencana lingkungan pun kerap terjadi seperti banjir dan longsor kala musim hujan tiba.
Perampasan tanah adat masyarakat Nagahulambu oleh PT Toba Pulp Lestari itu mulai terjadi pada tahun 2005. Perampasan dilakukan dengan melakukan penebangan berbagai tanaman milik warga dan menggantikannya dengan tanaman Eukalyptus. Tanaman-tanaman seperti jengkol, petai, durian, kopi, dan enau tumbang hanya dalam hitungan hari.
Kehadiran TPL jelas banyak memberikan dampak buruk kepada kehidupan mereka. Dampak yang paling terasa ialah hilangnya identitas masyarakat adat, hilangnya fungsi hutan untuk melindungi daerah sekitarnya, dan hilangnya sumber mata pencaharian utama masyarakat.
Kunjungan lapangan yang dilakukan di bulan Juli 2016 juga memperlihatkan bahwa TPL telah melakukan penimbunan sungai untuk pembangunan jalan. Sungai yang ditimbun tersebut merupakan salah satu sumber kehidupan yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Kesaksian Warga: Aktivitas HTI yang Menyebabkan Banjir dan Menghilangkan Mata Air*
Nagasaribu merupakan salah satu dusun di Desa Pohon Jae Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Dua dusun lainnya adalah Buhit Nangge dan Purbasinomba. Masyarakat Adat Onan Harbangan Nagasaribu telah mendiami, menguasai, dan mengelola wilayah adat mereka secara turun temurun selama kurang lebih 350 tahun. Sampai kini masyarakat Nagasaribu masih tetap terikat hukum adat (patik), meliputi hukum kekerabatan, hukum sosial, ritual pesta adat, hutan haminjon, pertanian, dan lain sebagainya.
Ketika masih bernama PT Inti Indorayon Utama, TPL telah masuk dan menguasai tanah adat masyarakat adat di Tombak Sirambe dan Tombak Sirara, yaitu pada tahun 1991. Mereka menebangi kayu yang ada di lokasi Tombak Sirambe dan Sirara. Masyarakat melakukan perlawanan karena ada upaya penebangan terhadap pohon kemenyan milik warga. Pada tahun 2012 alat berat milik TPL kembali melakukan aktivitas pembukaan lahan di dekat pemukiman masyarakat.
Sejak hadirnya Indorayon/TPL di daerah Nagasaribu, menurut warga sudah banyak kerusakan lingkungan yang terjadi. Dahulu masyarakat tidak pernah merasakan gagal panen, tetapi sejak berubahnya lingkungan disekitar mereka menjadi konsesi perkebunan kayu TPL,sering kali mereka merasakan gagal panen khususnya ketika musim hujan. Menurut warga pada musim hujan persawahan warga sering rusak karena banjir. Sungai yang ada di sekitar persawahan sangat mudah meluap dan menggenangi persawahan.
Selain bencana banjir yang sering merusak persawahan warga, kehadiran Indorayon/TPL juga menyembabkan hilangnya sumber-sumber mata air. Menurut pengalaman masyarakat sebelum adanya TPL mereka sangat mudah mendapatkan air.
Tidak terselesaikannya konflik sosial yang terjadi didalam dan sekitar TPL memperlihatkan upaya-upaya penyelesaian konflik tidak bertujuan untuk memberikan tindakan yang adil ke masyarakat. Sehingga konflik sosial terus terjadi tanpa adanya arah resolusi yang jelas. Dalam kasus ini, masyarakat diminta “pasrah” menerima takdirnya. Padahal tanah-tanah yang menjadi identitasnya perlahan-lahan menghilang. Begitu juga sumber-sumber kehidupan dari alam yang perlahan tergantikan menjadi tanaman Eucalyptus milik TPL
Baca Juga: SERUAN AKSI TUTUP TPL Series 1: POLEMIK DEFORESTASI PERKEBUNAN KAYU
Catatan Forest Watcher: Mufti Barri, Manager Kampanye dan Advokasi Kebijakan FWI.
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.
*Catatan lapangan dan hasil wawancara kunjungan FWI dan KSPPM tahun 2016.