Suku Nuaulu, Hutan Keramat dan Semakin Hilangnya Hutan Pulau Seram

  • Suku Nuaulu adalah suku asli yang bermukim di Pulau Seram. Ada 12 marga suku ini, meski telah menetap bermukim, relasi mereka dengan hutannya tetap terjaga.
  • Sejak keluarnya izin usaha konsesi, kawasan hutan Negeri Lama 10 dari 12 marga tumpang tindih dengan kawasan konsesi.
  • Padahal hutan keramat bagi orang Nuaulu adalah tempat bahan untuk pelaksanaan ritual adat, mengambil kayu, sagu dan damar. Juga berburu hewan konsumsi, seperti babi hingga rusa.
  • Aturan tentang hutan negara terkendala dengan belum adanya Perda tentang pengakuan hutan adat. Saat ini Ranperda tentang Negeri Adat di Maluku Tengah sedang dalam proses.

Mulut Manus Leipary (37) tampak komat kamit, bahunya agak membungkuk menunjukan penghormatan. Di tempat dia berada saat ini adalah bekas lokasi berdirinya rumah tua Marga Leipary.  Sekitar tiga puluh meter memandang ke depan, puluhan tunggul pohon tampak tertutup semak belukar.

Total ada sekitar 20 hektar lebih yang diklaim milik marga tersebut, kawasan itu dianggap sebagai hutan keramat Hutan Negeri Lama.

“Saya minta ampunan dari leluhur yang ada disini,” sebutnya. Perasaan bersalah terus menghantui Manus.

Pada 2016, Manus bersama lima kerabatnya pergi ke lokasi ini. Mereka hendak mencegat aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan alat berat PT Bintang Lima Makmur (PT BLM). Sayangnya mereka terlambat, alat berat perusahaan telah selesai membongkar bekas rumah marga.

Bekas rumah tua marga Leipary yang telah beralih fungsi menjadi jalan logging di hutan Negeri Lama di sekitar Sungai Nua, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Foto: M Jaya Barends

***

Perusahan PT BLM mendapat konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH) seluas 24.550 hektar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan SK.537/ Menhut-II/ 2012, tanggal 26 September 2012, mencakup kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi untuk Dikonversi (HPK). Izin penguasaan membentang secara administratif di Kecamatan Amahai hingga Kecamatan Teluk Elpaputih.

Di Kabupaten Maluku Tengah sendiri, selain PT BLM sebagai pemegang konsesi HPH. Ada juga PT Albasi Priangan Lestari dan PT Talisan Emas.

Permasalahannya lokasi ini bertumpang tindih dengan kawasan hutan Negeri Lama milik 10 dari 12 marga Suku Nuaulu, yakni marga Soumawe Aepura, Kamama, Hury, Pia, Leipary, Rumalait, Soumory, Sopalani, Perissa dan Nahatue. Hanya ada 2 marga, Sounawe Aenakahata dan Matoke, yang hutannya berada di hutan lindung.  Tumpang tindih kawasan terjadi di blok dua, yaitu 1.435 hektar dan blok tiga 3.615 hektar dari izin perusahaan.

Selain Marga Leipary, warga klaim bahwa hutan keramat Negeri Lama milik Marga Soumory, Pia, dan Kamama yang disebut telah rusak akibat pembalakan. Yang tersisa sekarang di lokasi tinggal semak belukar.

hutan
Manus Leipary saat di dalam hutan mengambil rotan. Hutan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan Suku Nuaulu. Foto: M. Jaya Barends

 

Sejarah Suku Nuaulu

Suku Nuaulu adalah suku asli yang mendiami Pulau Seram bagian utara sejak ribuan tahun lalu. Mereka berdiam di hulu Sungai Nua. Letaknya, bersebelahan dengan Sungai Salawai di sekitar Gunung Nua.

Dari cerita yang dituturkan oleh Ketua Saniri Negeri Sepa, Ansar Sopalatu, warga negeri Sepa awalnya berjumpa dengan Suku Nuaulu pada saat peperangan, sekitar 8 abad lalu.

Mereka lalu diajak oleh Raja Negeri Sepa untuk turun gunung. Ajakan itu diterima, syaratnya harus ada ritual adat yang menggunakan kepala manusia.

”Sempat terjadi tawar-menawar, akhirnya Suku Nuaulu bersedia tidak menggunakan kepala, tapi diganti piring berwarna merah,” ceritanya.

Sampai hari ini, kata Ansar, hubungan antara Suku Nuaulu dengan warga Negeri Sepa baik, tidak pernah mereka saling mengintimidasi maupun menekan. Mereka terikat perjanjian saling menghargai yang lafalnya berbunyi demikian:

 

etalo matacepe yamat sepa kuekueo

(mereka mengakui Negeri Sepa itu punya karisma).

 

 sae hale hatu, hatu souli hatu weteng, sae hale lasa, lasa souwi

(siapa bale batu, batu tindis dia. Siapa buka tudung, tudung tutup dia).

 

laanti sepe yehuto yanatane esaaharato emkuhu pilio punupunu hatu batnaro

(sampai matahari terbit dari barat dan tenggelam di ufuk timur kehidupan ini tidak akan bisa sirna).

Orang Nuaulu sendiri memiliki ciri khas. Kaum prianya mengenakan karanunu atau kain berang yang diikat di kepala. Awalnya semua marga suku berdiam di Watan, di perbukitan belakang Negeri Sepa.

Kini orang Nuaulu telah menetap dan mendiami Pulau Seram Tengah Bagian Selatan. Mereka tersebar di Dusun Rohua, Bunara, Nualan, Latan, Simalou, dan Nuanea. Mereka juga bermukim di Ronusa, sebuah perkampungan baru.

Meski orang Nuaulu di zaman sekarang sudah terbilang hidup lebih modern, namun sejatinya mereka tidak bisa dipisahkan dari hutannya, terutama Hutan Negeri Lama.

Dari 12 marga atau klan, mereka masing-masing hutan keramat, yang dijadikan tempat bahan untuk pelaksanaan ritual adat, mengambil kayu, sagu dan damar. Juga berburu hewan konsumsi, seperti babi hingga rusa.

Semuanya, harus diambil di hutan itu. Namun, sejak pembalakan oleh perusahaan berlangsung, hewan-hewan itu mulai sulit ditemukan.

”Dapat dikatakan kami hidup dari hutan, jadi kalau sudah hancur kita menangis,” ungkap Sahune Matoke, Raja Negeri Administratif Nuanea. Dampak pembalakan sebutnya selain merusak hutan, juga mengganggu satwa.

Sahune masih memeluk kepercayaan asli Nuaulu. Dia mengeluhkan satwa kuskus yang semakin sulit dijumpai.

Padahal ritual adat seperti acara adat pataheri memerlukan satwa ini. Akibatnya ritual adat tersebut sering tertunda saat ini. Ritual pataheri sendiri telah ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Rumah Suku Nualu di Dusun Bunara, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Foto: M Jaya Barends.

 

Berjuang Pertahankan Negeri Lama

Tidak tinggal diam, Suku Nuaulu telah berjuang mempertahankan hutan mereka. Dimulai, menggelar pertemuan di Kantor Bupati Maluku Tengah dan anggota DPRD Maluku Tengah.

Terakhir tahun 2018, mereka berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku di Ambon. Hingga ke Kantor KLHK di Jakarta dan coba berjumpa dengan Sekretaris Jenderal KLHK pun pernah dijalani, namun upaya ini belum membuahkan hasil.

Bantahan perihal perusakan hutan keramat di jawab pihak PT BLM. Mereka  mengklaim bahwa di areal kerja konsesi mereka tidak ada aktivitas perusakan di tempat pamali. Mereka bilang jika penebangan selalu didasarkan pada hasil survey, sehingga menghindari tempat-tempat keramat masyarakat.

”Kami sangat mengerti tempat-tempat pamali, karena kalau setiap penebangan orang survei langsung mengarahkan katong,” jelas Refi, Kepala Pembinaan Hutan PT BLM.

Meski demikian, nyatanya keberadaan hutan alam di Pulau Seram semakin terancam hilang dalam beberapa dekade terakhir ini. Bukan di kawasan hutan semata, tapi juga di luar kawasan hutan.

Data Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan selama tahun 2000-2017 di Kabupaten Maluku Tengah total deforestasi adalah 158.529 hektar, yang disumbangkan dari konsesi HPH 47.948 hektar, perkebunan sawit 142 hektar, pertambangan 9.353 hektar, area tumpang tindih izin 162 hektar. Deforestasi terbesar terjadi di kawasan Area Penggunaan Lain yaitu 100.924 hektar.

Peta Situasi Kabupaten Maluku Tengah 2017. Dok: Forest Watch Indonesia

 

Tentu saja hal ini akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat dan masyarakat setempat yang hidupnya sangat tergantung kepada hutan.

“Kalau seandainya ekosistem alam mereka rusak, dengan sendiri tradisi mati, maka peradaban ikut berakhir,” jelas Dodie Tiwery, Staf Produksi Bagian Film Balai Pelestari Budaya Maluku. Dia sering turun lapangan mendokumentasikan ritual budaya masyarakat adat.

Dodie bilang, ritual adat seperti pataheri memiliki sistem nilai, seumpama gotong-royong. Melindungi budaya di mata Dodie, bukan saja melindungi ritualnya,tetapi lebih luas mencakup melindungi lingkungan yang berhubungan dengan alam.

Contoh dalam ritual pataheri, dibutuhkan kuskus, babi, sagu, dan damar. Semua bahan yang tersedia di hutan. Oleh sebab itu maka wilayah hutan harus dilindungi untuk mendukung keberadaan suku-suku asli di Maluku.

Tumpang tindih kawasan tradisional dan izin konsesi memang menjadi masalah yang telah menahun.  Belum adanya Perda yang memberi pengakuan masyarakat adat dan wlayah adatnya di Maluku turut andil dalam persoalan ini. Ini menjadi perhatian besar para pegiat yang bekerja untuk pengakuan hak masyarakat adat.

Sahune Matoke, Raja Negeri Administratif Nuanea. Foto: M. Jaya Barends

 

”[Perlu ada] Penetapan Negeri Adat. Karena Perda sebagai legalitas untuk pemberian hak,” sebut Lenny Patty, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku.

Saat dihubungi Masuhadji Tuakia, Kepala Bagian Hukum Pemkab Maluku Tengah, menyebut sebenarnya sudah ada Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 tentang Negeri. Dia menyebut skema itu coba mengejawantahkan skema perhutanan sosial yang dibuat pemerintah pusat.

Di tahap fasilitasi katanya sudah ada enam negeri, di antaranya Negeri Haruku, Iha Mahu, Nua Nea, Pelauw, Tanah Nahu dam Ulahahan. Saat ini penetapannya, tinggal menunggu perda.

Sayangnya Perda itu belum lengkap, ia belum mengakomodiri proses penyelenggaraan pemerintah, kerjasama antar negeri, penetapan desa jadi desa adat dan lainnya. Perda hanya mengatur tentang pemilihan raja.

Mencermati kondisi itu, Pemda sekarang sedang menyiapkan Ranperda tentang Negeri Adat. Ranperda itu didorong agar ada pengakukan tentang adat dan sistem pranatanya.

”Ranperda ini, sudah disampaikan oleh Bupati ke DPRD untuk dibahas dan diparipurnakan. Supaya bisa ditetapkan, setelah dievaluasi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapempeda) DPRD Maluku Tengah mendukung perlindungan negeri adat, baik secara administratif maupun dari segi material, tatanan adat dan pranata adat yang berkembang di masyarakat.
administrative maupun dari segi materil dari tatanan adatnya dan

“Dari beberapa Ranperda, salah satunya itu adalah Perda tentang Negeri Adat,” sebut Ahmad Ajlan Alwi, legislator Maluku Tengah membenarkan. Dia bilang DPRD sudah mulai membahas beberapa Raperda yang diajukan oleh eksekutif.

Dari sembilan kabupaten di Maluku, yakni Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, Maluku Tenggara, Kabupaten kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru. Ditambah Kota Ambon dan Kota Tual memang belum ada penetapan kawasan hutan masyarakat hukum adat, baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan.

Rumah adat Suku Nuaulu yang salah satu fungsinya dijadikan sebagai Balai Pertemuan Dusun Bunara, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Foto: M. Jaya Barends

 

***

Manus duduk di bahu jalan logging milik perusahaan. Tatapannya nanar. Pikirannya masih tertuju pada bekas rumah tua milik marga sukunya. Dia masih khawatir dampak dari dibongkarnya rumah milik marga itu akan berimbas hingga ke anak cucu Marga Leipary.

“Bisa bahala dan sakit-sakitan, bahkan bisa sampai meninggal dunia. Tempat ini sakral, tempat bersemayam para leluhur.”

Manus benar, tidak saja anak cucu Marga Leipary yang akan dirugikan dari hancurnya hutan alam. Warga dunia pun akan bersedih dengan hilangnya hutan Pulau Seram, hutan yang lekat dengan keterkaitan tradisi dan budaya masyarakatnya.

*  M Jaya Barends, penulis adalah jurnalis dan kontributor berita media daring, berdomisili di Ambon. Artikel ini didukung oleh Forest Watch Indonesia (FWI), Universitas Pattimura dan Mongabay Indonesia.

Tulisan ini juga sudah dimuat di mongabay indonesia. Liputan ini merupakan keikutsertaan penulis dalam kegiatan ENVIROMENTAL CITIZEN JURNALISM PROGRAM (ECJP) – Forest Watch Indonesia 2020.

Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 5 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top