Pernyataan Pers Bersama
PPNS Dephut, Polisi, dan Kejaksaan terbukti gagal menangkap para dalang terorganisir (masterminds) perusakan hutan Indonesia. PPATK pun sama saja. Karenanya, KPK menjadi harapan terakhir.
Perusakan hutan Indonesia berlangsung secara sistematis, massif, dan terorganisir. Illegal logging dikendalikan oleh para penjahat kelas kakap dan antarnegara (trans-national crime). Perusakan yang lebih parah terjadi oleh konversi hutan illegal yang digerakkan oleh para investor nakal dengan dibantu para pejabat. Konversi ini dilakukan dengan merubah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan.


