Urgensi Keterbukaan Dokumen Perizinan Sektor Hutan dan Lahan

Undangan Konferensi Pers

Penerbitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) patut diapresiasi. Lahirnya Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi. Undang-Undang ini pun menandai babak baru dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan bebas dari KKN. Suatu upaya yang tidak terpisahkan dari kebijakan pembangunan nasional

Namun hingga 5 Tahun UU KIP efektif berlaku, belum juga menunjukkan performa yang dapat dibanggakan. Keterbukaan informasi semakin mendesak seiring dengan memburuknya kondisi hutan dan lahan. Pengelolaan hutan dan lahan yang tertutup membuat sumberdaya alam semakin sekarat. Pengawasan publik yang lemah membuka peluang korupsi semakin terbuka lebar. Akses masyakarat terhadap hutan yang semakin tertutup, membawa kepada konflik sosial yang hebat.

Hak akan akses terhadap informasi sudah dilindungi oleh konstitusi. Sekarang, tinggal bagaimana memanfaatkan itu semua.

Panelis
Forest Watch Indonesia
Komisi Informasi Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (dalam konfirmasi)

Waktu dan tempat
Rabu, 11 Novmber 2015
pukul 11.00-12.30 WIB
Cheesecake Factory Cikini | Jl. Raya Cikini, No. 14, Menteng, Jakarta Pusat

Besar harapan kami kepada rekan-rekan untuk menghadiri konferensi pers tersebut. Konfirmasi kehadiran dapat menghubungi saudari Rizka (085742252165/rizkayunikartika@fwi.or.id) atau melalui email fwibogor@fwi.or.id.

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top