Mempertanyakan Kinerja Keterbukaan Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Jumat (03/06/16), sidang ajudikasi nonlitigasi antara Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai Pemohon dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR/BPN) sebagai Termohon berjalan setimpang. Sepanjang persidangan yang berlangsung 2 jam, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KemenATR/BPN dicecar berbagai macam pertanyaan oleh majelis komisioner. Pertanyaan majelis komisioner beragam, dari mulai ketidakhadiran KemenATR/BPN dalam beberapa kali persidangan dan mediasi, kejelasan status dokumen, hingga keberadaan dokumen yang diminta FWI.

Sudah sejak Desember 2015, FWI mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Hal ini berkenaan dengan tidak ditanggapinya permohonan informasi terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit oleh KemenATR/BPN (baca: https://fwi.or.id/publikasi/kementerian-agraria-dan-tata-ruang-belum-sepenuhnya-mematuhi-undang-undang-keterbukaan-informasi-publik/ ).

Ini adalah kali keenam dari diselenggarakannya sidang penyelesaian sengketa informasi antara FWI dengan KemenATR/BPN pada tanggal 3 Juni 2016. Namun sampai saat ini persidangan dinilai tidak bergerak maju. Menurut ketua majelis komisioner, Henny S. Widyaningsih, hal ini karena PPID KemenATR/BPN belum bekerja.

Sepanjang persidangan yang berlangsung 2 jam, PPID KemenATR/BPN dicecar berbagai macam pertanyaan oleh majelis komisioner. Pertanyaan majelis komisioner beragam, dari mulai ketidakhadiran KemenATR/BPN dalam beberapa kali persidangan dan mediasi, kejelasan status dokumen, hingga keberadaan dokumen yang diminta oleh FWI.

psi_6Dalam persidangan, KemenATR/BPN membawa surat konfirmasi ketidakhadirannya dalam sidang penyelesaian sengketa informasi yang lalu. Namun majelis komisioner menganggap konfirmasi tersebut terlambat. Karena seharusnya konfirmasi kehadiran/ ketidakhadiran minimal dua hari kerja sebelum hari sidang.

Kemudian ketika status dokumen HGU dipertanyakan, semua jawaban PPID KemenATR/BPN belum mampu memuaskan komisioner. Pihak KemenATR/BPN secara umum hanya berpatokan pada Pasal 12 ayat (4) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik terkait informasi yang dikecualikan, tanpa melihat peraturan dan kepentingan publik lainnya.

Bila benar dokumen HGU masuk kedalam informasi yang dikecualikan, seharusnya KemenATR/BPN dapat menunjukkan hasil uji konsekuensi pengecualian informasi (Pasal 19 UU KIP). Namun, hingga sidang ke-6 KemenATR/BPN belum juga melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila dokumen HGU dibuka. Hal ini dan beberapa itikad tidak baik seperti ketidakhadiran, semakin mengukuhkan anggapan FWI dan majelis komisioner bahwa pihak KemenATR/BPN tidak serius dalam menanggapi persidangan ini.

Berdasarkan data yang tercatat di Komisi Informasi Pusat, pada 2012 sampai 2015 terdapat 41 register sengketa informasi publik di bidang pertanahan. Perkara yang cukup dominan di Komisi Informasi. Sengketa ini melibatkan Kementerian ATR/BPN (8 sengketa), Kanwil Pertanahan (4 sengketa), dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (29 sengketa). Jenis informasi yang disengketakan diantaranya tentang terbitnya Surat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Akta Jual Beli (AJB), Status Kepemilikan Tanah, Daftar tanah terlantar, Surat Erfacht Verponding Afdelling, Pembebasan Tanah, dan Peta Topografi. Sebagian dari sengketa ini timbul karena KemenATR/BPN menyatakan mengecualikan informasi yang dimohonkan oleh publik, sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan.

Belajar dari berbagai kasus tersebut, banyak dokumen yang dinyatakan dikecualikan sehingga sengketa tidak dapat dihindari. Yang kemudian patut menjadi pertanyaan mengapa KemenATR/BPN sangat pelit untuk membuka informasi? Dan mengapa KemenATR/BPN tidak belajar dari berbagai persidangan sebelumnya, sehingga pada persidangan sengketa informasi dengan FWI, pihak KemenATR/BPN tetap seperti tidak melakukan persiapan dan tidak menanggapi dengan serius.

Diakhir sidang, majelis komisioner juga menanyakan keberadaan dokumen HGU. Pihak KemenATR menyatakan secara fisik dokumen tersebut tidak terdapat di kantor ATR/BPN Pusat, yang ada hanya dalam bentuk elektronik. Itupun diakui tidak semua terdokumentasi dan sebagian besar harus dilakukan verifikasi.

Dengan banyak ketimpangan dan minimnya informasi yang didapat dari KemenATR/BPN, maka majelis komisioner memutuskan untuk mengadakan sidang tertutup setempat yang akan diadakan di kantor KemenATR/BPN. Sidang tersebut untuk memeriksa isi dari dokumen HGU dan statusnya.

Dari banyaknya informasi yang tidak bisa dijawab secara baik oleh pihak ATR/BPN, belum dilakukannya uji konsekuensi pengecualian informasi, dan tidak dimilikinya dokumen HGU, pihak FWI mempertanyakan wawasan PPID KemenATR/BPN tentang urgensi keterbukaan informasi oleh badan publik. Apakah memang benar pernyataan ketua majelis dalam persidangan, bahwa PPID KemenATR/BPN selama ini memang belum pernah bekerja? (ARO/LR)

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top