Sinergi Tata Kelola Hutan Paska Putusan PTUN Jakarta

Pembaruan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik dan peraturan serupa lainnya seperti Permen Lingkungan Hidup No 6 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik, serta Permenhut 02 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan penting dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 26 Agustus lalu menguatkan amar putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan terkait informasi publik yang diminta Forest Wacth Indonesia (FWI), agar terbuka dan tersedia setiap saat.

Langkah ini menjadi agenda penting Kelompok Kerja (Pokja) Tata Kelola untuk menguatkan upaya perbaikan Tata Kelola Hutan dan mendorong gagasan Good Corporate Governance, baik itu melalui peningkatan pengetahuan maupun dengan penyadaran publik melalui kerja-kerja advokasi dan kampanye soal good governance. Risetnya sendiri sudah dilakukan oleh Pusat Penelitian Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan (Puspijak)-KLHK.

Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS, Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN), di dalam diskusi Tata Kelola Hutan dan Lingkungan Hidup di Bogor (02/9), berharap proses terkait keterbukaan informasi publik yang berlangsung di KLHK bisa juga dilakukan di Kementerian lain tanpa harus melalui proses gugatan.

Proses terkait keterbukaan informasi publik yang berlangsung di KLHK bisa juga dilakukan di Kementerian lain tanpa harus melalui proses gugatan.

“Perlu kita perluas semangat keterbukaan informasi ini pada kementerian lain, khususnya yang bersinggungan dengan lahan. Apakah itu bentuknya membuat policy brief dengan rekomendasi kesetaraan KIP pada kementerian lain, atau mencoba ulang permohonan”, terangnya.

Ketua Presidium DKN ini juga berharap Litbang Kehutanan memiliki satu data nasional yang memudahkan, semacam satu kapitalisasi informasi. Litbang menjadi hal terpenting untuk membicarakan kebijakan-kebijakan terkini.

Sejak Mei 2014 DKN bersama Puspijak KLHK, UNDP, FWI, ICEL, TII, GFI, JARI Kalimantan Tengah dan Gema Alam NTB, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Tata Kelola Hutan sebagai wadah para pihak kehutanan untuk mendiskusikan perkembangan isu-isu tata kelola hutan.

Percepatan revisi kebjiakan KLHK dalam keterbukaan informasi juga dikuatkan dengan pernyataan Menteri Siti Nurbaya di Kompas (31/8), KLHK siap menjalankan putusan PTUN Jakarta dengan membuka dokumen-dokumen perizinan kehutanan kepada publik. Upaya permbaruan Permenhut No. 07/2011 dan Permen LH No. 06/2011 sedang dalam proses pembahasan di internal KLHK. Inisiatif ini sejalan dengan agenda kerja Pokja Tata Kelola di tahun ini. Dengan demikian kedua upaya ini diharapakan bisa bersinergi untuk menghasilkan peraturan baru yang memastikan pelayanan informasi publik yang lebih baik di lingkup KLHK.

“Saya kira komitmen KLHK sudah jelas untuk siap menjalankan putusan PTUN. Ini menjadi basis langkah untuk pembaruan kebijakan ke depan. Proses yang harus dilakukan kemudian adalah menginventarisasi daftar informasi publik dan melakukan uji konsekuensi bersama stakeholder, termasuk biro hukum KLHK,” urai Direktur Eksekutif FWI Christian “Bob” Purba.

Diskusi Tata Kelola Hutan dan Lingkungan Hidup yang berlangsung di gedung Puspijak JL. Gunung Batu No. 5 Bogor merupakan diskusi reguler Pokja Tata Kelola Hutan. Digagas untuk menindaklanjuti rencana kerja terdekat pokja di tahun 2015, diantaranya pembaharuan kebijakan terkait pelayanan informasi publik dan sistem informasi di lingkup KLHK dan penyusunan publikasi pokja tata kelola.

Penyatuan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dengan Indeks Tata Kelola Kehutanan juga menjadi agenda yang dibahas dalam diskusi ini. Secara khusus Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK Dr. Henry Bastaman, MES dalam pengantar diskusi menyampaikan hubungan IKLH dengan isu good governance. Tentunya perlu metodologi untuk menyatukannya.

“Semua persoalan rasanya ke tata kelola. Kalau hasil riset-riset tanpa ada tata kelola rasanya mustahil. IKLH itu sangat database dan teknikal sekali dan ini akan disatukan dengan Indeks Tata Kelola Kehutanan. IKLH yang rendah juga menunjukkan ada persoalan governance-nya, meskipun ada juga anomali IKLH bagus tapi governance-nya jelek. Nah ini yang harus kita lihat, jika perlu ditambah kelompok sekber ini oleh teman-teman yang mendorong IKLH,” paparnya.

Henry juga menambahkan perlunya pokja ini mengambil peran pada isu Intended Nationally Determined Contributions (INDC) Indonesia yang menargetkan penurunan hingga 29% pada 2030, dengan catatan persoalan lahan dan hutan berhasil diselesaikan. Tantangannya adalah bagaimana menciptakan good governance agar persoalan lahan dan hutan dapat dibereskan. Sehingga komitmen Indonesia pada penurunan emisi global dapat dicapai.

Tata kelola hutan yang baik ditandai dengan partisipasi publik yang substansial dan signifikan dari proses perencanaan hingga pengawasan. Keterbukaan informasi merupakan prasyarat terjadinya prinsip partisipasi publik dalam proses tata kelola hutan yang baik. Namun partisipasi publik tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Penulis:
Anggit Saranta (Penggiat dan Pemerhati Lingkungan)
Tinggal di Bogor

Foto diambil dari laman
http://img.bisnis.com/posts/2015/08/31/467425/siti-nurbaya_bisnis.jpg

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top