M elihat lebih dekat upaya pemerintah dalam penataan kawasan puncak maka penting untuk meninjau dengan seksama kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Kebijakan yang berkaitan dengan kawasan puncak masih memiliki irisan atau hubungan dengan pengelolaan kawasan lindung dan daerah aliran sungai. Pertama karena puncak posisinya berada di hulu Sungai Ciliwung dan berperan sebagai daerah tangkapan air utama. Kedua, topografi hulu Sungai Ciliwung merupakan gunung dan berbukit serta memiliki kelerangan di atas 35 persen bahkan 45 persen sehingga sangat cocok sebagai kawasan yang harus dilindungi.
Terdapat dua produk kebijakan yang memengaruhi penataan ruang Kawasan Puncak yang menjadi dasar atau induknya sehingga menjadi turunan bagi kebijakan-kebijakan dibawahnya.
#1
Kebijakan Presiden Republik Indonesia
Presiden yang menempati level pemerintahan tertinggi memiliki komitmen untuk melindungi Kawasan Puncak. Hal tersebut ditunjukan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur yang menjadikan Kawasan Puncak sebagian besar sebagai kawasan lindung. Tidak secara langsung persepektif yang digunakan adalah pengelolaan daerah aliran sungai. Bogor sebagai hulu dan DKI Jakarta sebagai hilirnya. Artinya presiden berupaya mengintegrasikan penataan ruang yang singkron dan lugas di Kawasan Puncak Bogor hingga DKI Jakarta.
#2
Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat keputusan nomor 195 tahun 2003 menunjuk Kawasan Puncak sebagai Hutan Produksi, dan Hutan Konservasi. Kedua kawasan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, yakni Hutan Produksi berfungsi produksi sementara Hutan Konservasi berfungsi konservasi. Hutan Produksi diartikan sebagai kawasan yang boleh dimanfaatkan hasil hutan kayu dan non-kayunya. Sementara Hutan konservasi diartikan sebagai kawasan hutan yang memiliki tujuan utama untuk perlindungan, pemanfaatan, dan pengawetan. Dari kedua fungsi tersebut hutan produksi bertentangan dengan komitmen presiden untuk melindungi sumber daya alam termasuk hutan di dalamnya sebagai penyangga kehidupan.
Perbedaan status fungsi yang dicanangkan pada Kawasan Puncak tersebut berdampak pada kebijakan turunannya. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menetapkan Kawasan Puncak sebagian besarnya sebagai hutan lindung dan hutan konservasi sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2008. Sementara Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menetapkan Kawasan Puncak sebagai hutan produksi dan hutan konservasi sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 195 tahun 2003.
Tabel Komitmen Upaya Pemerintah Memperbaiki Pengelolaan Daerah Tangkapan Air-Hulu DAS Ciliwung
Lembaga Pemerintah | Produk Hukum |
Ketetapan dan konsekuensi |
Pemerintah Kabupaten Bogor | Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW | Rencana perubahan Perda RTRW Kabupaten Bogor yang tengah dibahas mengancam status perencanaan ruang dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi |
Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW | Kawasan Puncak diperuntukan sebagai Hutan Produksi |
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung |
|
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005–2025 | Menjaga pemanfaatan ruang yang serasi antara kawasan lindung | |
Peraturan Daerah Jawa Barat No 2 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat tahun 2008-2013 | Meningkatkan fungsi dan luas kawasan lindung dalam rangka mewujudkan provinsi yang hijau (Green Province) didukung upaya menciptakan provinsi yang bersih (Clean Province)”. | |
RPJMD Provinsi Jawa Barat periode 2013-2018 | Tidak ada kebijakan yang mengupayakan perbaikan pengelolaan kawasan lindung-DAS. | |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | SK Menhut No. 195/Kpts-II/2003 | Kawasan Puncak ditunjuk sebagai Hutan Produksi |
Presiden Republik Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 | Kawasan Puncak ditunjuk sebagai Hutan Lindung |
Penulis: Anggi PP