Pertambangan di pulau-pulau kecil termasuk aktivitas yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Berdasarkan UU PWP3K, pulau kecil adalah pulau dengan luas wilayah kurang dari 2.000 km². Pada pasal 35 huruf k menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan mineral dilarang dilakukan di pulau…
