Identifikasi Masalah dan Masukan
Pengalaman terkait pencarian informasi publik dengan memanfaatkan UU KIP yang dipaparkan oleh para peserta, menghasilkan banyak temuan. Temuan tersebut selanjutnya masuk ketahap diskusi identifikasi masalah yang terdapat pada para pengampu pelayanan informasi publik. Dalam hal ini mereka adalah Badan Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Komisi Informasi (KI). Kemudian, dari identifikasi masalah tersebut, didiskusikan juga solusi pemecahannya.
Berikut adalah tabel identifikasi masalah bagi Badan Publik/PPID dan Komisi Informasi. Pada tabel ini dipecah lagi menjadi empat lokasi yaitu: Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Nasional. Hal ini karena di masing-masing lokasi memiliki ciri kasus yang khas.
Tabel 1. Identifikasi masalah dalam Memohonkan Informasi Publik
Kaltim |
Kalbar |
Sumsel |
Nasional |
UU KIP tidak ditanggapi | Permohonan tidak ditanggapi | Badan publik belum menerapkan UU KIP | Badan Publik (Kemenhut) lama dalam merespon permohonan |
Masih mempertanyakan status atau latar belakang pemohon | Komisi Informasi Kalbar belum dibentuk | Badan publik tidak paham UU KIP | Kemenhut belum memahami UU KIP |
Badan publik mengingkari kesepakatan | Badan publik menanggapi lebih dari jangka waktu | Badan publik mempertanyakan status pemohon | Badan Publik berkilah bahwa informasi yang diminta merupakan milik badan privat. |
Memberikan info tidak sesuai dengan yang diminta | Badan publik tidak memiliki SOP pelayanan informasi | Prosedur sengketa rumit di administrasi | Buruknya administrasi pelayanan informasi |
Vexatious requester | PPID belum terbentuk | Komisioner melanggar etik-prosedur, tidak menjalankan prosedur sengketa | Tidak adanya jalur/kepastian eksekusi putusan KI |
Penetapan pengecualian informasi yang tidak berdasar | Tidak memahami UU KIP | Badan publik tidak merespon permohonan informasi | Proses persidangan di KI yang lama dan tidak jelas waktu dan agenda |
PPID belum paham UU KIP | Badan publik mengabaikan permohonan informasi | Rating Badan Publik oleh Komisi Informasi tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan | |
Diskusi dengan Ann Maaning | Tidak ada niat baik badan publik dalam menyelesaikan sengketa | ||
Sengketa merupakan ajang pengetahuan publik | |||
Ancaman kepada pemohon | |||
Tidak mau menandatangani tanda terima | |||
Permohonan di ‘ping-pong’ |