Berbagi Pengalaman Sengketa atas Informasi Publik

Identifikasi Masalah dan Masukan

Dessy Eko Prayitno sedang memfasilitasi diskusi implementasi UU KIP
Dessy Eko Prayitno sedang memfasilitasi diskusi implementasi UU KIP

Pengalaman terkait pencarian informasi publik dengan memanfaatkan UU KIP yang dipaparkan oleh para peserta, menghasilkan banyak temuan. Temuan tersebut selanjutnya masuk ketahap diskusi identifikasi masalah yang terdapat pada para pengampu pelayanan informasi publik. Dalam hal ini mereka adalah Badan Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Komisi Informasi (KI). Kemudian, dari identifikasi masalah tersebut, didiskusikan juga solusi pemecahannya.

Berikut adalah tabel identifikasi masalah bagi Badan Publik/PPID dan Komisi Informasi. Pada tabel ini dipecah lagi menjadi empat lokasi yaitu: Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Nasional. Hal ini karena di masing-masing lokasi memiliki ciri kasus yang khas.

Tabel 1. Identifikasi masalah dalam Memohonkan Informasi Publik

Kaltim

Kalbar

Sumsel

Nasional

UU KIP tidak ditanggapi Permohonan tidak ditanggapi Badan publik belum menerapkan UU KIP Badan Publik (Kemenhut) lama dalam merespon permohonan
Masih mempertanyakan status atau latar belakang pemohon Komisi Informasi Kalbar belum dibentuk Badan publik tidak paham UU KIP Kemenhut belum memahami UU KIP
Badan publik mengingkari kesepakatan Badan publik menanggapi lebih dari jangka waktu Badan publik mempertanyakan status pemohon Badan Publik berkilah bahwa informasi yang diminta merupakan milik badan privat.
Memberikan info tidak sesuai dengan yang diminta Badan publik tidak memiliki SOP pelayanan informasi Prosedur sengketa rumit di administrasi Buruknya administrasi pelayanan informasi
Vexatious requester PPID belum terbentuk Komisioner melanggar etik-prosedur, tidak menjalankan prosedur sengketa Tidak adanya jalur/kepastian eksekusi putusan KI
Penetapan pengecualian informasi yang tidak berdasar Tidak memahami UU KIP Badan publik tidak merespon permohonan informasi Proses persidangan di KI yang lama dan tidak jelas waktu dan agenda
PPID belum paham UU KIP Badan publik mengabaikan permohonan informasi Rating Badan Publik oleh Komisi Informasi tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan
Diskusi dengan Ann Maaning Tidak ada niat baik badan publik dalam menyelesaikan sengketa
Sengketa merupakan ajang pengetahuan publik
Ancaman kepada pemohon
Tidak mau menandatangani tanda terima
Permohonan di ‘ping-pong’
Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top