Ketiga, bagi masyarakat adat, dokumen dan peta kerja konsesi kehutanan merupakan salah satu informasi penting dalam melakukan renegosiasi dalam konteks memperjuangkan hak-hak mereka atas hutan adat. Hal ini sesuai seperti yang diamanahkah oleh MK No 35 tahun 2012 tentang status hutan adat.
Selain itu masih banyak lagi publik yang membutuhkan informasi-informasi kehutanan dengan berbagai alasan. Oleh sebab itu, sangatlah penting informasi kehutanan untuk dibuka dan dapat diakses dengan mudah oleh publik. Selain menjadi hak setiap warga negara yang diatur oleh Undang-Undang, keterbukaan dan kemudahan dalam mengakses informasi merupakan wujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Sejalan dengan amanah UU KIP, Kemenhut sebagai badan publik telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan no P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan (PPID) Kementerian Kehutanan. Selain itu, dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat, Kemenhut juga mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan no 50/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Kementerian Kehutanan.
Keberadaan aturan dan PPID tersebut patut diberi penghargaan atas kepatuhan Kemenhut dalam menjalankan UU KIP. Dimana pada tahun 2011, Kemenhut masuk kedalam sepuluh besar badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Pusat. Namun demikian hingga saat ini Forest Watch Indonesia (FWI) melihat, meskipun telah terdapat aturan dan PPID di Kemenhut, ternyata dalam implementasi keterbukaan informasi di sektor Kehutanan masih buruk. Setidaknya pemaparan dibawah ini menunjukkan sebagian kecil buruknya implementasi keterbukaan informasi di sektor Kehutanan.