Bpk/Ibu & teman-teman sekalian,
Semoga selalu dalam keadaan baik..
Pastinya masih hangat diingatan kita semua. Pada tanggal 22 Juli lalu, Komisi Informasi Pusat memenangkan gugatan FWI atas dokumen HGU Perkebunan Sawit kepada KemenATR/BPN (re: http://print.kompas.com/baca/2016/07/23/KIP-Informasi-Hak-Guna-Usaha-Terbuka)
Pada hari ini, kami ingin sama-sama mengingatkan bahwa jangka waktu 14 hari kerja setelah diterimanya salinan putusan Komisi Informasi dalam perkara FWI v KemenATR/BPN telah jatuh tempo. Dan hari ini juga, kami mendapatkan pemberitahuan dari panitera PTUN Jakarta atas keberatan KemenATR/BPN thd hasil putusan KIP.
Lagi-lagi kabar tidak menggembirakan dan mengecewakan untuk transparansi SDA masa depan.
Oleh karena itu, kami ingin mengajak Bapak/Ibu & teman-teman untuk sekali lagi mengencangkan semangat dalam perjuangan mendobrak benteng anti transparansi SDA.
Salam hangat,
Lampiran Surat:
2_G_KI_2016_PTUN_JKT_surat_masuk_permohonan_keberatan