Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dituntut Mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Konferensi Pers

Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka hak publik untuk memperoleh dan mengakses seluruh informasi terutama dari aktivitas yang dibiayai oleh dana publik diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai dengan inti dari UU KIP, setiap badan publik berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon warga negara maupun badan hukum di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi. Perkecualian adalah untuk beberapa informasi yang memang dikecualikan karena dapat membahayakan negara, perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan oleh badan publik.

Informasi tentang sumberdaya alam merupakan salah satu informasi penting yang seharusnya terbuka untuk publik. Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit adalah informasi dasar yang sering dicari oleh para pemerhati lingkungan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya atas keberadaan sumber daya alam.
Sebagai organisasi yang memiliki kepedulian di bidang penyedia data dan informasi lingkungan hidup dan kehutanan, FWI sendiri masih merasakan sulitnya untuk memperoleh informasi di lingkungan kerja KemenATR/BPN. Padahal permohonan informasi merupakan jalur legal dan prosedural yang dimungkinkan dalam UU KIP.

Pada 22 Juli 2016, Komisi Informasi Pusat mengabulkan seluruh gugatan FWI kepada KemenATR/BPN atas informasi perkebunan. Komisi Informasi Pusat menyatakan dokumen HGU Perkebunan Kelapa Sawit merupakan informasi terbuka dan harus tersedia setiap saat.

Sayangnya, sebelum 14 HOK dimana putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap, KemenATR/BPN menyatakan keberatan dan mengajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 9 Agustus 2016. KemenATR/BPN secara jelas telah mengabaikan UU KIP dan juga melanggar visi pemerintahan dalam menjalankan transparansi tata kelola pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita. Maka dari itu, FWI memandang perlu untuk mengadakan konferensi pers guna menyebarluaskan sikap KemenATR/BPN yang tidak patuh terhadap hukum.

— ***** —

Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top