Hingga saat ini, belum ada satu payung hukum yang komprehensif untuk menjamin agar hak-hak masyarakat adat terpenuhi. Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat yang diharapkan mampu melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, yang sudah dibahas sejak 2009, tidak kunjung disahkan.
Tahun 2020, DPR kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat. Forest Watch Indonesia memandang RUU ini sebagai dasar hukum yang penting bagi komunitas masyarakat adat di Indonesia. Keberadaan masyarakat adat tidak diragukan lagi, mampu menjaga kelestarian sumber daya alam melalui kearifan lokalnya. Dalam pengelolaan hutan, masyarakat adat mampu memanfaatkan hutan, dan mengambil potensi ekonomi tanpa merusak hutan. Seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Melalui siaran pers ini, FWI bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berusaha mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat. Penyusunan serta pengesahan RUU Masyarakat Adat penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat & hak-haknya!