“JANGAN USIK HUTANKU !,” dari hati sang pemburu

P1100353Perawakan kekar dengan rambut gundul, Bapak Oce dengan gagah membawa busur panahnya. Terbuat dari batang pinang, dengan tali pegas terbuat dari bambu, serta anak panah terbuat dari rotan yang diujungnya direkatkan lempengan besi runcing yang telah dibumbui racun khas yang dapat melumpuhkan hewan yang naas nasibnya. Sore itu, kami mengikuti aktifitas Bapak Oce dan dua warga desa lainnya untuk berburu ke dalam hutan.

Bapak Oce merupakan salah satu pemburu ulung di kampungnya. Desa Rebi, Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru. Senyumnya yang khas , dengan gigi berwarna merah di sela – selanya, akibat rutin mengunyah sirih pinang, dan cukup menenangkan hati bagi yang melihatnya. Mengunyah sirih pinang merupakan adat dan budaya masyarakat Kepulauan Aru.

Sebelum Bapak Oce melakukan perburuannya , Bapak Oce mengajak kita berdiskusi ringan tentang apa yang terjadi dengan hutannya, seraya mengunyah gumpalan merah di mulutnya.“saya sering berburu sendiri mas, nginap di Hutan. Kadang sampai dua minggu baru balik ke Desa,” Ujar Pak Oce. Bapak Oce memang menggantungkan hidupnya dari kekayaan yang ada di alamnya, terutama dari hutan. Beliau biasa menjual hasil buruannya ke Kota Dobo, Ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, dengan terlebih dahulu mengawetkan hasil buruannya, yaitu dengan diasar, teknik pengasapan yang biasa digunakan masyarakat Kepulauan Aru untuk mengawetkan hasil buruan.

Bapak Oce memulai perbincangan dengan menanyakan maksud kedatangan kami. setelah Ia tahu kami adalah seorang pemerhati lingkungan, Pak Oce tanpa segan mengeluarkan uneg – uneg yang membelenggu di benaknya. Banyak berupa kekhawatiran yang terlontar dari perkataan jujurnya, dan keresahan yang paling besar adalah kehadiran perusahaan yang diduga akan mengekploitasi kekayaan hutannya. Dengan maksud pengalihfungsian hutan menjadi area perkebunan, di antaranya, yaitu perusahaan dengan izin perkebunan tebu, dan perusahaan yang di desas- desuskan akan datang untuk merayu kembali masyarakat Desa Rebi, yaitu perusahaan dengan izin perkebunan sawit.

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top