Patuhi Putusan PTUN, #BukaInformasi Publik dan Lakukan Transparansi di Sektor Kehutanan

Rekan-rekan pengunjung website FWI yang baik,

Hari ini FWI tengah meminta dukungan publik agar dokumen-dokumen yang kami minta dapat segera kami dapatkan dari KLHK. Upaya ini telah berjalan cukup lama sejak tahun 2013 dan pada akhirnya sengketa informasi ini telah diputuskan oleh PTUN. Penggalangan dukungan ini telah kami publikasikan di change.org pada laman:
https://www.change.org/p/kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-menteri-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-jokowi-sitinurbayalhk-patuhi-putusan-ptun-bukainformasi-publik-di-sektor-kehutanan

Rekan-rekan pengunjung website FWI yang baik,
Tidak hanya FWI yang mengalami kesulitan mendapatkan informasi ini, banyak kelompok lain yang juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi yang dikehendaki. Oleh karenanya tolong bantu kami agar Transparansi Informasi dapat benar-benar terwujud. Tulisan di bawah ini adalah informasi yang terpampang pada laman change.org.

Hingga saat ini Indonesia masih dikenal sebagai paru-paru dunia. Hutan indonesia mempunyai peranan dan kontribusi yang sangat penting dalam menunjang sumber kehidupan di bumi. Tercatat hingga tahun 2013, Indonesia masih memiliki hutan seluas 82 juta ha atau 46% dari luas daratan. Dalam publikasi buku “Potret Keadaan Hutan Indonesia 2013” mengungkapkan fakta bahwa Indonesia kehilangan hutan seluas 4,5 juta hektar pada rentan waktu 2009-2013 dengan laju kehilangan hutan 1,13 juta ha/tahun. Jika diilustrasikan, Indonesia kehilangan hutan seluas 3 kali lapangan sepak bola setiap menitnya. Jika laju kehilangan hutan tersebut masih saja terjadi, pada tahun 2043 tidak ada lagi hutan alam di Sumatera, Jawa, dan Bali Nusra.
Change_LapSepakBola

Maraknya kegiatan investasi berbasis hutan dan lahan dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih tingginya laju kehilangan hutan. Di tahun 2013, tercatat ada sekitar 30,5 juta Ha kawasan hutan di Indonesia telah dikuasai oleh kegiatan investasi berbasis hutan dan lahan baik HPH maupun HTI. Pengelolaan hutan dan lahan juga erat kaitannya dengan kepentingan politik dan korupsi. Di sektor kehutanan, potensi korupsi sudah dimulai dari rantai perizinan dan regulasi, rantai pasokan kayu, rantai penerimaan, hingga rantai pelaporan atau sertifikasi. Hal ini dipertegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kajian corruption impact assessment (CIA) yang menyebutkan bahwa peraturan perizinan kehutanan rentan menimbulkan suap dan korupsi.

Terbitnya UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi harapan baru dalam perbaikan tata kelola di sektor kehutanan. Namun pada prakteknya, sedikit badan publik yang mau terbuka dalam hal akses data dan informasi. Sulitnya mendapatkan akses data dan informasi terkait pengeloaan hutan di Indonesia semakin mengindikasikan bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh KLHK. Padahal sejatinya data dan informasi tersebut merupakan data publik yang menyangkut kehidupan seluruh umat manusia.

Pada bulan maret 2015, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meluncurkan Portal Pengaduan Masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Di acara tersebut, Menteri KLHK memaparkan bahwa masyarakat memiliki peranan penting sebagai pengontrol dan pelapor dalam pelanggaran pengelolaan hutan. Namun yang sangat disayangkan, ungkapan tersebut tidak disertai dengan adanya implementasi UU tentang keterbukaan informasi di kementerian tersebut. Data dan informasi terkait pengelolaan hutan di Indonesia menjadi hal yang sangat sulit untuk didapatkan. Tidak adanya data dan informasi membuat masyarat tidak dapat membedakan mana aktifitas yang legal dan mana yang ilegal dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Change_KIP_PTUN

Untuk memperbaiki tata pengelolaan hutan yang lebih baik, KLHK harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan hutan. Mendorong semua pihak dapat aktif terlibat memerangi illegal logging, membantu penyelesaian konflik tenurial, mencegah kerugian negara akibat korupsi di sektor kehutanan, dan memberi ruang bagi masyarakat lokal atau adat untuk menentukan pilihannya atas pembangunan kehutanan. Untuk mewujudkan itu semua, sudah sewajarnya KLHK menjalankan prinsip transparansi agar semua pihak dapat terlibat aktif mengawasi pembangunan di sektor kehutanan.

Proses perjuangan mendapatkan data dan informasi di sektor kehutanan sudah di mulai oleh “Forest Watch Indonesia (FWI)” sejak tahun 2013. Dengan mengikuti aturan dan tahapan yang ada di UU No.14/2008, tahap demi tahap dilalui hingga sampai ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Walaupun putusan PTUN memerintahkan KLHK membuka dan menyerahkan data yang diminta, hingga saat ini proses tersebut menemui jalan buntu dengan tidak maunya KLHK membuka diri terkait data dan informasi pengelolaan hutan.
Change_Petisi

Argumentasi-argumentasi yang dipaparkan oleh KLHK justru semakin memperlihatkan bahwa pembangunan di sektor kehutanan semata-mata bukan untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945. Alibi menghindari persaingan bisnis yang tidak sehat semakin mempertegas bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan saat ini hanya demi kepetingan bisnis dan kalangan tertentu. Paradigma ini harus segera kita rubah bahwa pengelolaan sumberdaya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu caranya dengan menjalankan prinsip-prinsip transparansi disektor kehutanan.

Bantu kami dengan cara menandatangani petisi ini agar KLHK mau menerapkan prinsip trasnparansi dan mematuhi putusan PTUN.

“Hutan Sumber Air, Hutan Sumber Hidup, Hutan Milik Warga”
#StopDeforestasi #BukaInformasi
Forest Watch Indonesia (FWI)

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top