Mewujudkan Kalimantan Tengah Sebagai Contoh Provinsi Open Government Indonesia
Apa yang kita lakukan akan sangat ditentukan oleh apa yang kita ketahui.
Apa yang kita ketahui sangat ditentukan oleh informasi yang tersedia.
Bagaimana bangsa ini akan maju apabila informasi saja tidak tersedia.
Pelayanan informasi publik merupakan suatu kerja yang harus dilakukan. Karena hal ini merupakan wujud dari komitmen bangsa untuk bersama-sama menciptakan sinergisitas yang optimal dalam era keterbukaan informasi publik.
Pada era keterbukaan informasi publik sekarang ini, badan publik tidak dapat menyembunyikan beragam informasi publik kepada masyarakat kecuali informasi yang masuk kedalam kategori rahasia. Sehingga, sudah seharusnya lembaga publik di tingkat pusat, provinsi, hingga daerah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan PPID dimaksud agar adanya ruang publik yang jelas dalam memohonkan dan memperoleh informasi.
Pembentukan PPID di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bersifat wajib. Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2013, jumlah PPID provinsi yang sudah terbentuk baru 22 atau sebesar 67 persen. Sementara, jumlah PPID kabupaten dan kota yang sudah terbentuk adalah 88 dan 34 atau sebesar 22 dan 35 persen. Sehingga provinsi, kabupaten, dan kota masih perlu didorong agar PPID cepat terbentuk.
Tahun 2013 lalu, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipilih sebagai provinsi percontohan untuk penerapan “Open Government Indonesia (OGI)”. Kalimantan Tengah terpilih sebagai provinsi OGI karena beberapa alasan antara lain, telah memiliki Komisi Informasi (KI) Daerah, peringkat pertama Indeks Demokrasi Indonesia 2009, dan masuk ke dalam nominasi Innovative Government Awards 2011.
Pada tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan PPID Utama dan juga telah ada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik. Selain itu, ada lima Kabupaten yang sudah memiliki PPID antara lain, Barito Selatan, Kapuas, Murung Raya, Kotim, dan Seruyan. Namun, walaupun PPID di provinsi dan kabupaten sudah terbentuk, implementasi dari pelayanan keterbukaan informasi publik masih jauh dari ideal.
Menyikapi hal tersebut, maka perlu dibangun sebuah agenda kegiatan yang menjadi sarana penguatan bagi kinerja PPID di Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah agar PPID mampu melaksanakan tupoksinya secara efektif dan profesional. Selain itu, agenda ini nantinya diharapkan sebagai langkah awal untuk mewujudkan Provinsi Kalteng menjadi Provinsi yang memberi tauladan dalam menggerakkan semangat kebersamaan, dan keterbukaan dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka. Makna dari pemerintahan yang terbuka adalah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta inovasi dalam pengelolaan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Melihat kondisi yang ada, maka Jaringan Tata Kelola Hutan (JTKH) menyelenggarakan Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Adanya pemahaman mendalam tentang UU KIP, diharapkan dapat mendorong perbaikan kerja dan arus data serta informasi antar unit kerja dimasing-masing PPID atau badan publik terkait. Sehingga, dengan semakin tertatanya akuntabilitas informasi publik yang dikeluarkan, diharapkan akan berdampak kepada semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik.
2 Comments
yudhi
untuk administrator fwi:
– bolehkah semua artikel publikasi diberikan sarana untuk berkomentar?
– apakah website ini hanya bersifat 1 arah (hanya pihak fwi yang boleh posting)? tidak disediakankah sarana bagi publik untuk berpartisipasi menulis artikel publikasi?
– artikel yang dipublikasikan kebanyakan hanya menyalahkan pemerintah sebagai pihak yang gagal melindungi hutan (dan memang itu benar!). Tetapi alangkah baiknya jika artikel publikasi yang dimuat juga mengajak dan membangun kesadaran masyarakat sipil dan para pengusaha di bidang kehutanan untuk menjaga kelestarian hutan sebab manfaat yang dapat diperoleh dari hutan yang lestari tidak dapat dinilai dengan apapun.
FWI
Terima kasih atas sarannya. Akan kami diskusikan lebih lanjut di internal.