Penyelenggaraan Konservasi: 7 Catatan RUU KSDAHE untuk Penguatan Peran dan Partisipasi Masyarakat

konservasi
Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) yang sedang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memuat sejumlah hal baru yang positif. Namun RUU KSDAHE belum sepenuhnya mengubah model konservasi yang sangat berpusat kepada negara. Padahal, perkembangan global menunjukkan pentingnya peran masyarakat adat dan lokal dalam konservasi.
Sudah banyak contoh sukses masyarakat dalam melakukan konservasi. Saatnya masyarakat adat dan lokal tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai aktor utama yang dapat berdampingan dengan pemerintah dalam penyelenggaraan konservasi. Policy Brief ini membahas Tujuh poin utama untuk penyempurnaan RUU KSDAHE untuk memperkuat peran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Paradigma penyelenggaraan konservasi yang selama ini berbasis negara (state-centered) perlu digeser menjadi berbasis rakyat (people-centered). Untuk mewujudkan penyelenggaraan konservasi berbasis masyarakat tersebut, policy brief ini mengemukakan tujuh poin penting untuk penyempurnaan RUU KSDAHE. 

Apa saja tujuh poin penting tersebut? Selengkapnya download melalui lampiran di bawah ini.

Thank you for your vote!
Post rating: 4.6 from 5 (according 2 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top