“Uji konsekuensi terhadap pengecualian informasi yang dilakukan KLHK mengabaikan aturan-aturan yang dibuat lembaganya sendiri. KLHK tidak mempertimbangkan UU Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan, beserta aturan turunan lainnya”
Masih soal keterbukaan informasi publik. Tidak ada alasan lagi bagi setiap badan publik untuk menutup akses bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik, kecuali memang informasi rahasia. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang biasa disebut UU KIP.
Akses dan mutu pelayanan informasi yang baik menjadi tanggung jawab setiap badan publik. Sesuai UU KIP dan aturan turunannya, agar pelayanan informasi maksimal, maka badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Standar Operasional Prosedural (SOP) layanan informasi, dan Daftar Informasi Publik (DIP).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu badan publik pemerintah, sudah merespon amanah UU KIP dengan membentuk PPID yang berada di Pusat Hubungan Masyarakat. Kemudian, KLHK juga sudah menyusun SOP layanan informasi dan DIP yang diumumkan melalui website kementerian.
Penyusunan DIP harus mengikuti aturan dalam UU KIP, yaitu mengkategorikan informasi publik kedalam empat kelompok. Pertama informasi yang tersedia setiap saat, kedua informasi yang diumumkan secara serta merta, ketiga informasi yang diumumkan secara berkala, dan keempat informasi yang dikecualikan.