Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tidak Hadir, Sidang Sengketa Informasi Di Tunda

keempat
Sidang sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia sebagai Pemohon dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Termohon pada 25 Februari 2015, ditunda. Ini adalah sidang keempat yang sudah berlangsung sejak Januari 2015.

Majelis Komisioner menunda sidang hingga sepekan kedepan, 6 Maret 2015. Sidang ini ditunda karena pihak Termohon tidak hadir oleh karena Uji Konsekuensi Ulang terhadap informasi yang dikecualikan belum selesai dilakukan.

Agenda sidang mendengarkan hasil uji konsekuensi ulang terhadap informasi yang dikecualikan dari Termohon sudah disepakati sejak tiga minggu lalu pada 4 Februari 2015. Seharusnya tenggat waktu yang telah diberikan dan disepakati dapat dimanfaatkan oleh KLHK, namun nyatanya tidak. Hal ini menunjukkan bahwa KLHK tidak serius dalam mendorong keterbukaan informasi di lingkup lingkungan hidup dan kehutanan.

Keterbukaan informasi adalah kewajiban bagi penyelenggaraan pemerintah. Pemerintah wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi tata kelola yang baik.

Keterbukaan atas informasi publik akan memberi ruang bagi organisasi masyarakat sipil maupun masyarakat, untuk berperan aktif secara optimal dalam perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, hingga memberi pertimbangan terhadap pembangunan kehutanan. Tentu saja, dengan tidak adanya informasi yang cukup, masyarakat tidak dapat memutuskan pendapat yang sesuai terhadap pelaksanaan sebuah pembangunan kehutanan yang memiliki dampak langsung bagi ruang hidup mereka. (LR)

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top