Focus Group Discussion Pertama: Penyusunan Kajian Kritis Penguatan Instrumen ISPO
Tanaman kelapa sawit saat ini hampir tersebar di seluruh daratan Indonesia. Pada tahun 2014, Sumatera adalah pulau yang mempunyai perkebunan kelapa sawit terluas dengan luas realisasi tanam sebesar 6,9 juta hektare, disusul Kalimantan seluas 3,5 juta hektare serta pulau lainnya seperti Sulawesi, Maluku, Papua, dan Jawa.
Seiring dengan penambahan luas realisasi tanam kelapa sawit serta berkembangnya industri kelapa sawit di berbagai wilayah Indonesia, produksi kelapa sawit nasional dalam wujud minyak sawit (CPO) juga terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2000, produksi CPO Indonesia mencapai 7 juta ton. Produksi ini meningkat lebih dari 4 kali lipat di tahun 2014, yaitu sebesar 29,3 juta ton. Dan diproyeksikan terus meningkat hingga 78 juta ton pada tahun 2020.
Gambar 1. Sebaran Areal Tanaman Kelapa Sawit di Indonesia
Peningkatan produksi minyak kelapa sawit yang sangat cepat dikhawatirkan dapat mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan (sustainability) yang berakibat pada hilangnya tutupan hutan dan kawasan hutan, meningkatnya emisi gas rumah kaca, dan memicu konflik sosial dengan masyarakat adat/lokal di areal sekitar perkebunan.
Pemerintah didorong untuk menerapkan sebuah instrument penilaian berdasar pada sistem keberlanjutan (sustainability) dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berwawasan lingkungan yaitu ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Penerapan kebijakan ini beranjak dari program moratorium izin baru di kawasan hutan primer dan lahan gambut yang bertujuan untuk menyelamatkan hutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41 persen pada tahun 2020 dengan dukungan internasional.
Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Penerapan ISPO sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia berlaku sejak tahun 2012. Seharusnya perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014 harus bersertifikasi ISPO.
Namun kenyataannya, sampai dengan Januari 2014 hanya 40 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi ISPO dari 2302 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki IUP di seluruh Indonesia.