Membangun Sinergi Antar Dinas Kehutanan (Pemerintah Daerah) dan Pemantau Independen dalam Implementasi SVLK di Provinsi Aceh

23 Desember 2021 – Serial FGD “Membangun Sinergi Antar Dinas Kehutan (Pemerintah Daerah) dan Pemantau Independen dalam Implementasi SVLK” kali ini berlangsung di Aula Hotel Ayani Banda Aceh. Kurang lebih 15 peserta yang hadir secara langsung dari berbagai elemen pemerintah daerah antara lain: Dinas Kehutanan Daerah, BPHP, KPH, dan beberapa focal point JPIK yang ada di Aceh. Turut hadir juga secara virtual, Ibu Vivi perwakilan Bina Bangda Subdir Kehutanan Kemendagri sebagai pengarah FGD, pihak FWI dan JPIK. Sebagai catatan, pertemuan FGD di Aceh merupakan pertemuan lanjutan, setelah sebelumnya dilakukan daring pada tanggal 25 Oktober 2021. 

 

Acara dibuka oleh sambutan Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan, Bina Usaha dan Perhutanan Sosial Bapak Ir. Ridhwan, MM. Selaku perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh. Dalam sambutannya beliau menyapaikan respon positif atas FGD yang diselenggarakan oleh FWI dan JPIK, tak lupa beliau juga menyoroti potensi hutan produksi di Aceh beserta industri pengolahannya yang perlu dukungan pembinaan dan pengawasan para pihak.

Terkait kondisi terkini implementasi SVLK di Aceh, pihak DLHK menyampaikan bahwa terdapat dua perizinan HPH yang saat ini tidak aktif karena adanya moratorium. Sedangkan, untuk perizinan HTI ada tujuh, dan dua diantaranya telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL). Pihak dinas juga melakukan kegiatan pengawasan administratif seperti menyurati pihak perusahaan untuk menyusun rencana kerja tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) bagi yang sudah berakhir masa berlakunya. Disisi lain, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) di Aceh ada sekitar 126 unit, dan dua diantaranya merupakan izin pemanfaatan pada Hutan Produksi Konversi (HPK), namun seluruh unit perizinan tersebut belum tersertifikasi.

Pemerintah daerah dalam hal ini DLHK, BPHP, dan KPH menyatakan berkenan untuk membantu akses data dan/atau informasi yang dibutuhkan terkait SVLK. Kehadiran pemantau independen di Aceh, juga disambut baik oleh pihak pemerintah daerah untuk membantu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan unit – unit manajemen/perizinan. Para peserta yang terlibat dalam FGD juga mengakui perlunya koordinasi antar dinas dan pemantau independen untuk mendapatkan data maupun informasi yang komprehensif dalam rangka implementasi SVLK di daerah.

Penegasan peran dan kewenangan Pemda dalam pemenuhan standar dan implementasi SVLK saat ini juga menjadi poin penting ditengah dinamika regulasi, mengingat selama penerapan SVLK, keterlibatan langsung pemerintah daerah hanya pada izin industri dengan kapasitas dibawah 6000 M3.  Sedangkan untuk industri dengan kapasitas diatas 6000 M3, pemerintah daerah sekedar menjalankan fungsi administratif meskipun memiliki data atau informasi yang lebih komprehensif terkait industri atau perizinan yang tengah mengajukan SVLK ataupun telah memiliki SVLK. Sehingga input positif dalam impelementasi SVLK di daerah belum bisa diberikan secara optimal.

Thank you for your vote!
Post rating: 4.8 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top