Eksploitasi Hutan Jati dengan IPKTM

—Desentralisasi ternyata tak menguntungkan bagi pelestarian hutan. Kebijakan ini lebih semata-mata hanya didasarkan atas pertimbangan emosional ketimbang masa depan masyarakat lokal yang lebih adil—

Indikator ke arah pengolahan hutan yang tidak berpihak kepada pelestarian sumber daya alam (hutan) di era otonomi daerah sudah semakin jelas. Artinya, secara empirik, otonomi daerah telah dijadikan legitimasi politik dan ekonomi untuk melakukan eksploitasi hutan secara besar-besaran. Dalih utama yang diangkat kepermukaan adalah demi pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Di Kabupaten Muna khususnya. Di wilayah ini kini marak dengan aktivitas pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik oleh masyarakat yang merasa memiliki bukti-bukti sah atas kepemilikan hutan jati. Kebijakan baru pemerintah daerah di bidang kehutanan dengan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik adalah bagian dari kebijakan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan terutama sumber daya hutan.

Masyarakat seakan-akan diberi peluang sebesar-besarnya untuk mengelola hutan jati secara legal melalui mekanisme Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik. Kebijakan ini terasa aneh sebab ditengah proses deforestasi yang begitu hebat terhadap jati Muna, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik. Akibatnya masyarakat berbondong-bondong mengusulkan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik kepada Pemerintah Kabupaten Muna.

Dalam tahun 2002, Pemerintah Kabupaten Muna telah mengeluarkan lebih kurang 10 Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik yang langsung direkomendasikan Bupati Muna. Kebijakan ini kemudian mendapat respon positif dari masyarakat, akibatnya usulan permohonan untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik meningkat tajam.

Ini fenomena menarik yang perlu dicermati dan dikritisi secara seksama oleh semua pihak, terutama para penggiat lingkungan. Seiring dengan kebijakan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dari pemerintah daerah, tak pelak ikut menyuburkan praktek percaloan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik. Indikatornya jelas terlihat dari dua alur praktek.

Pertama; para calo adalah orang yang memiliki koneksitas dengan pemerintah setempat. Para calo Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik ini memanfaatkan peluang kedekatan mereka dengan sumber kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan sepihak dari warga yang mengaku memiliki area hutan jati. Dalam proses ini para calo akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dari harga kayu jati per meterkubik. Setelah masyarakat mendapatkan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik, para calo akhirnya menjadi pembeli tunggal kayu jati yang telah ditebang oleh pemiliknya. Harga kayu jati tebangan kayu tanah milik ditawar lebih murah, antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per meterkubik. Kayu-kayu itu kemudian dijual kembali pada para pengusaha dengan harga tinggi, antara Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta per meterkubik. Dari sini terlihat, bahwa kemudahan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik adalah sebuah modus lain dari praktek pembalakan liar.

Kedua; para pemilik Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik itu sendiri adalah orang-orang yang memiliki kedekatan dengan Bupati, umumnya para pengusaha lokal, birokrat dan anggota legislatif. Padahal secara sosiologis mereka tidak memiliki keterkaitan secara turun temurun dengan lahan berkayu jati yang diklaim sebagai tanah ulayat. Praktis dari sekian banyak Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik yang diterbitkan Bupati Muna, 90 persen di miliki orang-orang yang dekat dengan poros kekuasaan dan bukan masyarakat sebagai pemilik sah kayu jati. Rakyat hanya dijadikan korban dan kambing hitam.

Fakta ini menunjukan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Muna sangat memudahkan perolehan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik. Jadi siapa pun dapat memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik.

1

Laporan Swadaya Masyarakat Indonesia—sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mengkhususkan dari pada konservasi hutan jati Muna dan lingkungan hidup—menyebut untuk tahun 2002 saja, tidak kurang 100 Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik yang sedang menunggu persetujuan atau disposisi Bupati Muna. Untuk izin ini, jumlah kayu yang diolah setiap pemilik Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik, antara 300 sampai 800 meterkubik. Lagi-lagi, dari sekian banyak Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik yang di usulkan kepada pemerintah daerah itu, 90 persen atas nama para calo.

Berbagai upaya dilakukan para calo ini untuk meyakinkan masyarakat pemilik lahan. Modus yang paling menonjol adalah menakut-nakuti atau mengintimidasi para pemilik lahan: Para pemilik lahan akan ditangkap jika ketahuan menebang kayu jati di atas tanah mereka sendiri tanpa izin dari pemerintah daerah.

Para pemilik lahan yang langsung mengurus sendiri Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik, cenderung dipersulit dan peluang memperoleh perizinan makin kecil. Ini menciptakan sebuah modus baru: karena mudahnya pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik—bagi para calo—maka masyarakat harus memenuhi dua syarat yang ditentukan para calo.

Syarat pertama; izin yang dimaksud harus atas nama para calo. Kedua, kayu jati yang sudah memiliki Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik harus dijual kepada para calo dengan harga yang sudah dipatok.

Artinya, jika dua syarat ini tak bisa dipenuhi masyarakat pemohon izin, maka tentu saja Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik tak
bakal diterbitkan.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Muna memberi kebebasan atas Perizinan Pemanfaatan Kayu Tanah Milik adalah kebijakan populis di tengah tuntutan masyarakat yang besar akan pengelolaan hutan jati di Kabupaten Muna. Tetapi dalam implementasinya kebijakan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik jelas sangat eksploitatif dan merugikan rakyat. Masyarakat hanya dijadikan obyek yang diperas kekayaannya untuk keuntungan segelintir orang.

Dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Muna Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik menyiratkan sebuah proses pembodohan terhadap masyarakat atas pengelolaan hutan. Secara ekonomis, masyarakyat tak mendapatkan keuntungan yang proporsional atas kayu jati milik mereka. Dipihak lain para calo semakin kaya dan sejahtera dengan keuntungan yang berlipat ganda.

Proses eksploitasi atas sumber daya hutan yang dilegalisasi oleh kebijakan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik. Kebijakan ini akan membuat hutan jati di Kabupaten Muna terancam punah.

Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik jadi topik hangat di kabupaten yang memiliki hutan jati alam terluas di Indonesia ini. Dahulu, jati alam Muna mencapai 17.000 hektar. Tapi tekanan deforestasi—Hak Pengusahaan Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik, pembalakan liar, perambahan hutan, dan ancaman konservasi lainnya—hutan jati Muna kini tinggal 700 hektar saja.

Kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sesuai UU No. 22 tahun 1999 diimplementasikan secara maksimal untuk mengeksploitasi hutan jati Muna. Sejumlah nama yang memiliki koneksitas dengan Bupati Muna, tidak saja sudah memiliki beberapa Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik, tapi ada juga yang sudah melakukan operasi pengolahan.

Para pemilik Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik adalah La Ode Mbaliada sebanyak 700 meterkubik, Ko King mengolah 800 meterkubik, Nasir Karya Tongkuno sejumlah 300 meterkubik, serta seorang ajudan Bupati diberi izin konsesi pengolahan 600 meterkubik. Kewenangan Bupati Muna menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik jelas mengancam kelestarian hutan jati di Muna. Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik diterbitkan ternyata bukan atas dasar keberadaan jati dalam kebun masyarakat, namun pengolahan hasil
hutan mengarah pula ke area-area konservasi yang memiliki populasi hutan jati.

Kehancuran hutan jati di Muna tinggal menunggu waktu. ***

Intip Hutan|Juni 2004

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top