Jakarta, 28 Mei 2018. Hari ini Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar aksi damai mendesak menteri Sofyan Djalil untuk buka informasi dan patuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Pada aksi ini, FWI serahkan dukungan 53 ribu tandatangan warganet yang digalang melalui petisi Change.org untuk buka Informasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ini adalah kali kedua FWI menggelar aksi turun ke jalan dengan tuntutan serupa. Setelah tahun lalu Kementerian ATR/BPN menjanjikan akan mematuhi putusan MA membuka dokumen HGU dan menyelesaikan petunjuk teknis terkait mekanisme pengambilan dokumen HGU. Namun sampai hari ini, satu tahun pasca putusan MA berkekuatan hukum tetap, Kementerian ATR/BPN belum juga menunjukan itikad baik membuka dokumen HGU dan membicarakan mekanisme pengambilan dokumen tersebut.
“Aksi ini adalah bentuk ketidakpuasan publik yang geram dengan ketertutupan Kementerian ATR/BPN. Kedepan kami akan mengajak lebih banyak lagi publik untuk menuntut adanya transparansi pengelolaan hutan dan lahan”, tegas Anggi Putra Prayoga, koordinator aksi dalam orasinya.
Tuntutan buka informasi HGU juga datang dari Greenpeace Indonesia. Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mengungkapkan “sengketa informasi HGU di Komisi Informasi Pusat terpaksa harus kami jalani. Setelah permohonan dokumen HGU oleh Greenpeace Indonesia tidak diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Seharusnya sengketa ini tidak perlu terjadi mengingat sudah ada putusan MA yang menyatakan dokumen HGU terbuka bagi publik, ini fakta yang nyata bahwa kementerian ATR/BPN tidak mau terbuka”.
Linda Rosalina, Pengkampanye FWI menyayangkan sikap Kementerian ATR/BPN. “Ini secara terang-terangan memperlihatkan pembangkangan Kementerian ATR/BPN atas perintah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)“.
Padahal informasi yang seringkali ditutup-tutupi oleh ATR/BPN adalah informasi terkait dengan pokok kebijakan yang selama ini mengundang kontroversi. Sebagaimana diketahui, pemberian konsesi lahan HGU kepada korporasi, maka masalah yang terjadi sering menghilangkan hutan, menimbulkan konflik tenurial, menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, hingga ketimpangan penguasaan lahan”, pungkas Linda.
***
Catatan Editor:
- Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria).
- Putusan Komisi Informasi Pusat No 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI: https://fwi.or.id/publikasi/putusan-sengketa-informasi-antara-fwi-dg-kementerian-atruangbpn/
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 2/G/KI/2016/PTUN-JKT Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI: https://fwi.or.id/publikasi/putusan-ptun-atas-sengketa-informasi-antara-fwi-dg-kementerian-atruangbpn/
- Putusan Mahkamah Agung No 121 K/TUN/2017 Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI: https://fwi.or.id/publikasi/putusan-mahkamah-agung-republik-indonesia/
- Sampai saat ini petisi masih berjalan, perubahan angka bisa cepat. Untuk mengetahui jumlah terakhir penandatangan petisi, klik pada laman: change.org/bukainformasiHGU
Kontak untuk wawancara:
Linda Rosalina, Pengkampanye FWI
linda@fwi.or.id/ 085710886024
Anggi Putra Prayoga, Koordinator Aksi
anggiputraprayoga@fwi.or.id/ 082298317272
Asep Komarudin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia
Asep.komarudin@greenpeace.org / 081310728770