Permasalahan sama di setiap daerah yang sering muncul dalam memohonkan informasi publik kepada badan publik adalah pemohon tidak diberi tanggapan yang jelas dan tegas oleh badan publik. Yang dimaksud tanggapan jelas dan tegas adalah informasi yang dimohonkan oleh pemohon mendapat jawaban “ya” atau “tidak” diberikannya informasi, bukan “sedang diproses” atau dalam “tahap pengumpulan keberadaan”. Hal ini bisa jadi disebabkan karena pengetahuan intelektual badan publik akan keterbukaan informasi yang kurang, atau karena SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan informasi yang tidak jelas.
Dari hasil identifikasi masalah tersebut, kemudian dilakukan pemecahan solusi dalam menjawab permasalahan. Solusi tersebut ditujukan kepada Badan Publik/PPID, dan Komisi Informasi sebagai pengampu pelayanan informasi publik. Masukan yang banyak keluar bekisar pada pelatihan dan sosialisasi UU KIP untuk badan publik/PPID sebagai peningkatan kapasitas, menyusun SOP dan membuat standing banner sebagai perbaikan pelayanan informasi publik, serta membuat daftar informasi yang dikecualikan sebagai perbaikan regulasi. (LR)
Tabel 2. Masukan Perbaikan Pelayanan Informasi Publik
Solusi |
Kaltim |
Kalbar |
Sumsel |
Nasional |
Badan Publik/PPID | Membuat daftar informasi yang dikecualikan melalui Uji KonsekuensiMenyusun SOP Pelayanan Publik. 1. Ketegasan jawaban 2. Kewajiban badan publik melayani permohonan informasi Sosialisasi UU KIP kepada SKPD-Berau Pelatihan PPID Membuat standing banner yang ditaruh di depan kantor badan publik. Isinya: |
Membuat daftar informasi yang dikecualikan melalui Uji KonsekuensiMenyusun SOP Pelayanan Publik. 1. Ketegasan jawaban 2. Kewajiban badan publik melayani permohonan informasi Sosialisasi UU KIP kepada SKPD Pelatihan PPID Membuat standing banner yang ditaruh di depan kantor badan publik. Isinya: Membentuk PPID Membentuk Komisi Informasi Provinsi |
Membuat daftar informasi yang dikecualikan melalui Uji KonsekuensiMenyusun SOP Pelayanan Publik. 1. Ketegasan jawaban 2. Kewajiban badan publik melayani permohonan informasi Sosialisasi UU KIP kepada SKPD Pelatihan PPID Membuat standing banner yang ditaruh di depan kantor badan publik. Isinya: |
Membuat daftar informasi yang dikecualikan melalui Uji KonsekuensiMenyusun SOP Pelayanan Publik. 1. Ketegasan jawaban 2. Kewajiban badan publik melayani permohonan informasi Sosialisasi UU KIP kepada SKPD Pelatihan PPID Membuat standing banner yang ditaruh di depan kantor badan publik. Isinya: |
Komisi Informasi | Membuat program sosialisasi dan pelatihan badan publik yang lebih intensifMemperjelas indikator atau segera menerbitkan peraturan tentang vexatious request
Membuat panduan uji konsekuensi dan uji kepentingan bagi badan publik Mereview peraturan KI yang merugikan pemohon |
Membuat program sosialisasi dan pelatihan badan publik yang lebih intensifMemperjelas indikator atau segera menerbitkan peraturan tentang vexatious request
Membuat panduan uji konsekuensi dan uji kepentingan bagi badan publik Mereview peraturan KI yang merugikan pemohon Komisi Informasi Pusat mendorong pembentukan Komisi Informasi Provinsi |
Membuat program sosialisasi dan pelatihan badan publik yang lebih intensifMembuat panduan uji konsekuensi dan uji kepentingan bagi badan publik
Mereview peraturan KI yang merugikan pemohon Membuat SOP Pelayanan Sengketa Informasi Membentuk dewan etik untuk memeriksa salah satu komisioner yang melanggar etik |
Membuat program sosialisasi dan pelatihan badan publik yang lebih intensifMemperjelas indikator atau segera menerbitkan peraturan tentang vexatious request
Membuat panduan uji konsekuensi dan uji kepentingan bagi badan publik Mereview peraturan KI yang merugikan pemohon Mereview hukum acara Mempublikasi tingkat kepatuhan badan publik Memperbaiki indikator rating badan publik, sehingga mampu menunjukan kinerja badan publik yang sebenarnya |