EKSISTENSI PULAU-PULAU KECIL DALAM SKEMA KEBIJAKAN KEHUTANAN PASCA UUCK

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Namun eksistensinya dalam mengelola pulau-pulau kecil perlu ditinjau kembali. Setidaknya terdapat 3 pendekatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang kami nilai keliru sampai saat ini, dan berpotensi menghilangkan peran dan fungsi pulau-pulau kecil. Pertama, menyamakan pulau-pulau kecil dengan pulau utama. Kedua, menyamakan pulau kecil yang satu dengan pulau kecil lainnya. Misal seperti pulau kecil yang berada di selat dengan pulau kecil yang berada di perairan samudera. Ketiga, banyak tangan banyak beban izin di pulau-pulau kecil.

FWI pada kesempatan kali ini akan menyajikan data informasi serta analisis mengenai keadaan hutan pulau-pulau kecil di Indonesia, peninjauan terhadap kebijakan kehutanan pasca Undang-Undang Cipta Kerja, dan potret pemanfaatan hutan di pulau-pulau kecil di beberapa provinsi di Indonesia. Tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi pengambil kebijakan dalam menentukan pendekatan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia serta menjadi bahan untuk memperkuat kerja-kerja kolaborasi antar masyarakat sipil. Secara khusus tulisan ini akan mengulas kebijakan kehutanan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan untuk melihat intervensinya terhadap eksistensi pulau-pulau kecil di Indonesia.

Keadaan Hutan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia

Pulau kecil didefinisikan sebagai pulau yang memiliki luasan dibawah 2000 kilometer persegi berdasarkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan WilayahPesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terdapat 3 syarat sebuah daratan dapat dikategorikan sebagai pulau, pertama merupakan daratanyang terbentuk secara alamiah, kedua dikelilingi air, dan ketiga berada diataspermukaan air pada saat pasang.

Jumlah pulau di Indonesia yang disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah 17.508 pulau. Beberapa data nasional menunjukan perkembangan jumlah pulau yang diregistrasi ke PBB melalui sidang UNGEGN sebanyak 16.671 pulau pada tahun 2019. Dan sebanyak 16.771 pulau pada tahun 2020. Penambahan tersebut bukanlah berdasarkan kemunculan baru pulau di Indonesia melainkan pembaruan data dan hasil dari verifikasi kementerian dan lembaga terkait. FWI mencatat pada tahun 2022, jumlah pulau kecil saja mencapai 19.108 pulau, dengan luas mencapai 7 juta hektare. Nilai tersebut merupakan hasil dari visualisasi citra yang dipadupadankan dengan peta administrasi Badan Informasi Geospasial (BIG).

Tabel jumlah pulau berdasarkan regional

Tabel nilai deforestasi dan keadaan hutan berdasarkan regional

Hutan alam di pulau-pulau kecil luasnya mencapai 3,49 juta hektare atau 50% dari total luas daratan pulau-pulau kecil di Indonesia. Hutan alam di pulau-pulau kecil memiliki fungsi yang sangat penting baik secara ekologi, sosial dan ekonomi. Bahkan hilangnya hutan alam akibat konversi yang dilakukan secara masif, bisa mengancam eksistensi pulau-pulau kecil. Pulau kecil sangatlah rentan terhadap perubahan lingkungan.

FWI mencatat, nilai laju deforestasi di pulau-pulau kecil mencapai 318,5 ribu hectare, atau setara 3 persen dari nilai laju deforestasi nasional. Tingginya nilai laju deforestasi di level nasional mengakibatkan Secara proporsi, deforestasi di pulau-pulau kecil dapat dibagi menjadi dua keadaan. Pertama deforestasi di dalam konsesi perizinan, kedua yang terjadi di luar konsesi perizinan. Di dalam konsesi perizinan deforestasi pulau-pulau kecil mencapai 56 ribu hektare. Sementara itu, deforestasi yang terjadi di luar konsesi perizinan mencapai 262,5 ribu hektare.

Masih terjadinya deforestasi di pulau-pulau kecil merupakan bagian dari deforestasi yang direncanakan. Ini merupakan cara pendekatan yang keliru. Tidak adanya perspektif pulau-pulau kecil dalam instrumen kebijakan yang selama ini dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan. Terjadinya deforestasi di dalam konsesi perizinan benar-benar tidak mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat, malah justru masih mengedepankan nilai pendapatan dari aktivitas industri destruktif.

Tabel deforestasi 2017-2021 di pulau-pulau kecildi dalam konsesi perizinan

Tabel hutan alamtahun 2021 di dalamkonsesi perizinan

Perlu kemudian mempertimbangkan kembalikeberadaan industri destruktif yang beroperasi di atas pulau-pulau kecil diIndonesia yang luasnya mencapai 1,2 jutahectare. Tanpa adanya pergeseran pendekatanpengelolaan maka nasib pulau-pulau kecil terancam hilang semakin cepat. FWI menganalisa pada tahun 2100 seluas 18 persen daratan di pulau-pulau kecil akan terendam air akibat kenaikan permukaan air laut. Dan Indonesia akan kehilangan daratannya di pulau-pulau kecil, serta mungkin wilayah teritorial nya. Karena keberadaan pulau kecil merupakan bagian dari kedaulatan NKRI.

Pulau-pulau kecil Dalam Kebijakan Kehutanan

potret pemukiman di atas batu

Perspektif pulau-pulau kecil dalam kebijakan kehutanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlu ditinjaulebih dalam. Analisa kebijakan ini dilakukan dalam konteks pola-pola pemanfaatan pulau-pulau kecil. Lebih khusus, dalam tulisan iniakan dibatasi dalam konteks pengaturan:

1). Perubahan Peruntukan Kawasan Hutandan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

2). Penggunaan Kawasan Hutan dan;

3). Pemanfaatan Hutan;

Hal tersebut didasarkan pada 62 persen (4,42 juta ha) areal di pulau-pulau kecil berstatusKawasan hutan negara. Dan sebesar 2,59 juta hectare nya merupakan berstatus Kawasan hutan dengan fungsi produksi (produksi, produksi terbatas, dan produksi konversi). Hutan dengan fungsi produksi diartikan sendiri sebagai Kawasan hutan dengan fungsi pokok menghasilkan hasil hutan. Baik itu berupa hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu. Sementara Kawasan hutan produksi konversi, yaitu Kawasan hutan yang secara ruang dapat dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Selain itu masih terdapat hutan alam tersisa di pulau-pulau kecil di dalam kawasan hutan produksi dengan total 1,1 juta hektare yang perlu untuk diselamatkan.

Untuk selengkapnya dapat di akses melalui link download berikut ini :

Thank you for your vote!
Post rating: 4.2 from 5 (according 6 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top