Overview mengapa kita harus mendorong keterbukaan informasi hgu?
Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan Negara atas sebidang tanah yang diberikan kepada orang-perorang, baik sendiri maupun bersama-sama, dan atau berbadan hukum. Kewenangan Negara dalam mendistribusikan Hak Guna Usaha merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pertanahan yang sejatinya demi kesejahteraan seluruh rakyat. Tak pelak, HGU adalah produk dari sebuah kebijakan Pemerintah sebagai kepanjangan tangan dari Negara. Yang tentu saja dalam pelaksanaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tertutupnya akses informasi HGU dengan berbagai alasan ketiadaan mekanisme distribusi informasi, meski secara hukum sudah dinyatakan sebagai informasi yang terbuka bagi publik, merupakan potret dari tata kelola kepemerintahan yang belum bisa dikatakan baik. Dan sudah menjadi hak publik untuk terus menuntut perbaikan dalam setiap urusan penyelenggaraan negara. Kewenangan negara dalam pemberian hak atas tanah berupa HGU kepada izin usaha perkebunan kelapa sawit merupakan bagian dari pengelolaan sumberdaya alam, sehingga konteks keterbukaan informasi menjadi penting.
Keterbukaan informasi khususnya sektor perkebunan kelapa sawit sampai sekarang masih belum berjalan dengan baik. Berdasarkan pengalaman Forest Watch Indonesia dalam menguji akses informasi tersebut, tidak semua informasi mengenai izin usaha perkebunan dan juga HGU-nya dapat diperoleh. Terutama informasi yang berkaitan dengan data spasial atau peta. Data spasial atau peta konsesi izin usaha perkebunan kelapa sawit dan juga HGU sangat penting sebagai dasar analisis keruangan agar masyarakat dapat turut mengawasi bagaimana kesesuaian ataupun kepatuhan izin usaha perkebunan terhadap: hak atas tanah untuk usaha perkebunan, kebijakan tata ruang, legalitas atas Kawasan Hutan, tumpang tindih penggunaan lahan dengan sectoral lain dan juga potensi konflik dengan wilayah masyarakat adat.