5 Tahun Mendorong Keterbukaan Informasi HGU : Sudah Sampai Mana?

Infografis Kronologis Sengketa HGU

Permohonan informasi HGU kepada Kementerian ATR/BPN

Permohonan Informasi diajukan oleh FWI pada tanggal 16 September 2015 dengan detail informasi yang dimohonkan adalah Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Karena tiak ada tanggapan dari Kementerian ATR/BPN, maka pada tanggal 5 Oktober 2015 FWI mengajukan surat keberatan kepada Kementerian ATR/BPN. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh UU KIP yaitu 10 + 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis, PPID Kementerian ATR/BPN belum juga memberikan tanggapan.

 

Sengketa Informasi HGU (KIP, PTUN dan Mahkamah Agung)

Proses menuju penyelesaian sengketa informasi publik membutuhkan waktu sekitar 11 bulan sampai menghasilkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 057/XII/KIP-PSM-A/2015 Antara FWI dengan Kementerian ATR/BPN tertanggal 22 Juli 2016. Dalam penyelesaian sengketa informasi ini FWI melakukan 9 kali sidang sampai pembacaan putusan dalam periode waktu dari bulan Desember 2015 – 22 Juli 2016. Kementerian ATR/BPN mangkir 3 kali selama proses persidangan di KIP. Setelah mendapatkan putusan FWI pun melakukan kampanye publik untuk menyampaikan kabar gembira ini kepada publik. Informasi HGU akhirnya dapat diakses oleh publik. Namun seminggu setelahnya, putusan tersebut digugat balik oleh Kementerian ATR/BPN melalui  pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tidak lama dari pembacaan putusan atas sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Kementerian ATR/BPN menggugat balik kembali putusan KIP melalui Permohonan Keberatan Nomor: 2/G/KI/2016/PTUN-JKT tertanggal 9 Agustus 2016 kepada PTUN Jakarta. Sidang pembuktin sampai dengan pembacaan putusan berlangsung selama lima bulan yaitu dari 9 Agustus 2016 sampai dengan 23 Desember 2016. Pada tanggal 23 Desember 2016, PTUN menyerahkan salinan putusan no 2/G/KI/2016/PTUN-JKT kepada FWI. Sebelum penyerahan putusan tersebut Kementerian ATR/BPN mengajukan permohonan Kasasi.

Proses penyelesaian sengketa informasi di Mahkamah Agung (MA) berlangsung kurang lebih selama empat bulan (23 Desember 2016-6 Maret 2017). Proses penyelesaian sengketa informasi di MA berbeda proses-proses penyelesaian sebelumnya. Penanganan Kasasi di MA melewat sembilan tahapan, proses diawali dengan mengirimkan Kontra Memori Kasasi tanggal 13 januari 2017 ke PTUN-Jakarta. Selama proses penanganan kasasi ini tiak melibatkan langsung Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi. Proses status penyelesaian perkara kasasi dapat dipantau langsung melalui website Mahkamah Agung; htts://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/. Berdasarkan hal tersebut, FWI melakukan pemantauan terhadap perkara kasasi yang teregister dengan No 121 K/TUN/2017. Berdasarkan pantauan FWI padatanggal 20 Februari 2017, materi perkara FWI masih dalam proses distribusi dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Yudisial.

Pada tanggal 9 Maret 2017, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Putusan ini semakin memperkuat kenyataan bahwa dokumen HGU Perkebunan Kelapa Sawit adalah dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Setelah sebelumnya FWI memenangkan rangkaian sidang perkara di tigkat Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kasus yang sama. Kementerian ATR/BPN kini wajib membuka dokumen hak guna usaha (HGU)  erkebunan Sawit di Kalimantan kepada publik.

 

Pasca Putusan Informasi HGU dibuka untuk Publik

Selain upaya litigasi yang FWI tempuh untuk mendorong keterbukaan informasi HGU, FWI juga melakukan upaya nonlitigasi berupa kampanye terbuka guna mendapatkan atensi publik secara luas untuk menuntut keterbukaan informasi HGU di Kementerian ATR/BPN. Pada 19 Juni 2017 atau tia bulan pasca putusan MA, FWI melakukan aksi damai di depan gedung Kementerian ATR/BPN dan menuntut Menteri ATR/BPN agar patuh terhadap hukum dan menjalankan putusan MA untuk membuka dokumen HGU perkebunan kelapa sawit. Pasca aksi ini, pihak FWI diundang berdialog dengan pihak Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan keterbukaan dokumen HGU.

FWI kali kedua menyelenggarakan aksi damai di depan gedung Kementerian ATR/BPN pada 28 Mei 2018. Aksi kali ini disertai dengan penyerahan 50 ribu lebih tanda tangan warganet dilaman petisi online change.org15 yang mendesak Menteri Sofyan Djalil untuk segera membuka data HGU ke publik. Setelah FWI melakukan orasi selama satu jam, Akhirnya Kementerian ATR/BPN mengajak FWI untuk berdialog di ruang pers Kementerian ATR/BPN. Dalam pertemuan itu, FWI diterima oleh Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Bapak Horison Mocodompis, yang menyampaikan 2 poin pentig pada hasil audiensi tersebut. Pertama, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen 7/2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Peraturan Menteri ini memastian bahwa dokumen HGU adalah informasi terbuka. Kedua, Kementerian ATR/BPN dalam dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan MA masih akan menunggu hasil dari proses mediasi yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN tiak membuka ruang dialog mengenai mekanisme pemberian data, namun masih menyoal informasi apa yang akan diberikan dan apa kepentigannya. (https://fwi.or.id/buka-informasi-fwi-serahkan-dukungan-publik/)

Pada 27 September 2017, FWI juga pernah menyerahkan berkas putusan MA yang tiak dipatuhi oleh Kementerian ATR/BPN ke Kantor Staf Kepresidenan dan diterima oleh Bapak Hageng Nugroho. Hal ini dilakukan agar situasi ini menjadi salah satu perhatin Presiden, dan dengan menaruh harapan yang tiggi kepada Presiden untuk segera bersikap atas pembangkangan Menteri ATR/BPN terhadap putusan MA. Namun harapan tiggal harapan, tiak ada respon positi dari pelaporan ini. Dan hingga kini proses ini tiak menghasilkan suatu perkembangan apapun.

Lima bulan pasca putusan MA berkekuatan hukum tetap, pada 22 Agustus 2017, FWI akhirnya engadukan Kementerian ATR/BPN ke ORI atas ketiakpatuhan Kementerian ATR/BPN dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik.  Baru pada 27 Mei 2019, ORI akhirnya menjelaskan melalui surat Nomor B/495/LM.09.K6/0750.2017/VI/2019 tertanggal 21 Juni 2019 yang memberitahukan bahwa perkembangan penyelesaian laporan saat ini, ORI telah menerbitkan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) pada tanggal 2 April 2019 yang pada intiya menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan meminta agar Menteri ATR/BPN melaksanakan tidakan korektif yaitu:
1) Menyusun mekanisme pemberian informasi HGU untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi pelapor secara
khusus, dan masyarakat secara umum;
2) Memberikan informasi HGU kepada pelapor sesuai dengan mekanisme sebagaimana dijelaskan dalam
angka (1) diatas. 

ORI memberikan jangka waktu 30 (tia puluh) hari kepada Kementerian ATR/BPN untuk  menyampaikan laporan pelaksanaan LAHP sejak LAHP diterima. ORI juga telah melakukan Monitoring pelaksanaan LAHP melalui surat ke Kementerian ATR/BPN pada 8 Mei 2019, namun  hingga saat ini surat tersebut belum ditanggapi oleh Kementerian ATR/BPN.

Thank you for your vote!
Post rating: 0.8 from 5 (according 2 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top