Kapan Sengketa Informasi Berakhir?

Proses penyelesaian sengketa informasi paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja (UU KIP, Pasal 38 ayat 2). Hari ini (Jumat, 16 Januari 2015) masuk dalam waktu 25 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Gambar 1. Forest Watch Indonesia menjelaskan detail tujuan dari penggunaan informasi yang dimohonkan
Gambar 1. Forest Watch Indonesia menjelaskan detail tujuan dari penggunaan informasi yang dimohonkan
Sudah sejak Desember 2014, Forest Watch Indonesia mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Hal ini berkenaan dengan tidak puasnya atas tanggapan permohonan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ini adalah kali kedua dari diselenggarakannya sidang penyelesaian sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai Pemohon dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Termohon pada tanggal 16 Januari 2015. Sidang pertama yang dilangsungkan 9 Januari 2015, beragendakan pemeriksaan awal yang membahas tentang kewenangan relatif dan absolut komisi informasi, legal standing pemohon dan termohon, serta rentang waktu permohonan informasi.

Hasil dari keseluruhan pemeriksaan adalah benar bahwa permohonan yang diajukan merupakan sengketa informasi, baik legal standing pemohon maupun termohon juga dapat diterima, dan jangka waktu permohonan hingga pendafaran sengketa yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, sidang bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu mediasi atau ajudikasi.

Upaya Untuk Mufakat Belum Cukup

Gambar 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdikusi tentang informasi mana saja yang dapat diberikan
Gambar 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdikusi tentang informasi mana saja yang dapat diberikan
Proses penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi yang dipilih oleh kedua belah pihak paska sidang pertama merupakan upaya mulia. Berharap akan ada hasil mufakat dengan waktu lebih efektif dan efisien, mediasi di tempuh.

Mediasi dihadiri oleh 5 orang Pemohon, 26 orang Termohon , dan seorang mediator. Lazimnya, proses mediasi adalah sidang yang tertutup dan dihadiri oleh para pemegang kuasa. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama mediasi kali ini terbuka untuk umum.
Perjalanan mediasi cukup alot dan panjang. Menghasilkan sebagian informasi terbuka dan dapat diberikan, serta sebagian lagi masuk ke tahap ajudikasi.

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top