6 TAHUN ISPO BELUM MAMPU MEMPERBAIKI TATA KELOLA HUTAN & LAHAN

Jakarta, 30 Maret 2017. Enam tahun pemberlakuan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) nyatanya belum mampu merespon dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit.  Walaupun produk minyak kelapa sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia, namun pembangunan perkebunan kelapa sawit selama ini masih memicu permasalahan lingkungan dan konflik sosial.  Sertifikasi ISPO yang diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan, dirasakan hanya sebagai instrumen agar produk kelapa sawit Indonesia mendapat pengakuan di pasar internasional.

Untuk merespon keadaan tersebut, maka pada hari ini Forest Watch Indonesia (FWI) meluncurkan sebuah laporan berjudul “6 Tahun ISPO”.  Di dalam laporan ini dipaparkan bahwa sampai tahun 2016, perkebunan kelapa sawit telah menyita 11,6 juta ha lahan Indonesia. Hanya 13 persen (± 1,5 juta ha) diantaranya areal yang telah menerapkan sistem ISPO sebagai upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.  Lebih sayang lagi, yang telah menerapkan sistem ISPO pun ternyata belum terbebas dari deforestasi dan konflik sosial. Apalagi areal perkebunan kelapa sawit yang belum bersertifikat ISPO yang luas totalnya jauh lebih besar lagi, yaitu 10,1 juta ha.  Soelthon Gussetya Nanggara, Direktur Eksekutif FWI mengungkapkan, “Ancaman kehancuran hutan dan konflik sosial di seluruh areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia masih nyata di depan mata.”

Sebagai sistem yang bersifat mandatory, implementasi ISPO dinilai masih sangat lambat. Hingga batas akhir kewajiban ISPO per 31 Desember 2014 yang diperpanjang sampai September 2015, baru 225 dari 2.302 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah bersertifikat ISPO. FWI menenggarai hal ini diakibatkan oleh kewenangan Komisi ISPO terlalu besar.

Komisi ISPO memiliki wewenang mulai dari membentuk Sekretariat ISPO, Tim Penilai, Komite Penyelesaian Keluhan Sertifikasi, sampai membentuk Panel Arbitrase/Banding. Komisi ISPO juga berwenang untuk memastikan segala hal tentang personil lembaga sertifikasi, lembaga konsultan, lembaga pelatihan, auditor, dan konsultan pendamping. Paling utama lagi, Komisi ISPO berwenang untuk menetapkan dan memutuskan hasil sertifikasi ISPO.  “Kewenangan dan beban kerja yang luar biasa besar akan mempengaruhi kinerja Komisi ISPO sehingga menjadi lamban.  Pada akhirnya komisi ini akan kesulitan untuk mempertahankan independensi,” ungkap Soelthon.

Temuan lain dalam laporan ini adalah prinsip dan kriteria yang dikembangkan di dalam standar ISPO belum mampu mencegah deforestasi, menyelesaikan tumpang tindih izin pemanfaatan lahan, serta menjaga kelestarian ekosistem gambut karena adanya pembangunan perkebunan sawit. Termasuk untuk memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat (lokal) sehingga tidak menimbulkan konflik tenurial di kemudian hari. Dalam periode 2009-2013 setidaknya 516 ribu ha lahan terdeforestasi di dalam konsesi perkebunan kelapa sawit atau 22 persen dari total deforestasi di dalam wilayah konsesi.  Padahal pada periode itu pula ISPO dibentuk (2009), diperkenalkan (2011), dan mulai diterapkan sejak tahun 2012.

Linda Rosalina, Pengkampanye FWI, mengungkapkan, “Perlunya pembenahan kelembagaan dan penguatan standar ISPO, agar ISPO benar-benar menjadi instrumen yang mampu merespon dampak dari pembangunan perkebunan kelapa sawit. Sistem ISPO juga harus mampu menerjemahkan prinsip keterbukaan dan memastikan ruang bagi keterlibatan publik pada setiap tahapan sertifikasi. sehingga menjadi instrumen yang mampu menjaga kredibilitasnya, tutup Linda”

***

Kontak Untuk Wawancara:

  1. Linda Rosalina, Pengkampanye FWI (Email: linda@fwi.or.id; Telepon: +6285710886024)
  2. Soelthon Gussetya Nanggara, Direktur Eksekutif FWI (Email: sulton@fwi.or.id; Telepon: +6285649638037)

Kontak Dokumentasi dan Publikasi

Amalya Reza O, Email: amalyareza@fwi.or.id, Telp: 085782419992

Catatan Editor:

  • Forest Watch Indonesia (FWI) merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.
  • Deforestasi adalah semua bentuk perubahan kondisi penutupan lahan dari hutan menjadi bukan hutan yang diakibatkan oleh kondisi alam dan atau pelaku deforestasi, baik secara legal atau ilegal dalam kurun waktu tertentu yang bersifat sementara ataupun permanen. PKHI 2000-2009. FWI-2011.
  • CPO: Crude Palm Oil atau dikenal dengan Minyak Mentah Kelapa Sawit adalah minyak makan nabati yang diperoleh dari hasil ekstraksi daging buah (Mesocarp) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).

ISPO: Indonesian Suistanable Palm Oil; Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia; Diterapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan tujuan meningkatkan daya saing minyak Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam komitmen pemerintah untuk mengurangi gas rumah kaca serta kerusakan lingkungan.

LINK DOWNLOAD BUKU

LINK DOWNLOAD PRESS  RELEASE 

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

1 Comments

  • Romaida UH
    Posted Oktober 30, 2017 2:21 pm 0Likes
    Thank you for your vote!
    Rating 0 from 5

    Halo ka. saya Romaida dari Vanantara Communication. Ka, boleh tidak saya minta data luas lahan hutan di indonesia dari 2007-2017 untuk dibuat grafik design yang akan kami publish untuk kegiatan kami. terima kasih.

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top