Forest Watch Indonesia|2013. Kasus penghancuran hutan di Indonesia masih terus berlangsung. Pembabatan hutan alam melalui kegiatan ilegal pada Mei 2013 di Sorong dan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat terbongkar. Kasus yang melibatkan anggota polisi Aiptu Labora Sitorus ini hanya salah satu dari ratusan kasus yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di negeri ini.(1) Saat ini kasus bintara polisi pemilik rekening gendut hingga Rp 1,5 triliun ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Banyak pihak meragukan kasus ini bisa diselesaikan dengan hukuman yang sesuai, dan anggapan yang berkembang di masyarakat adalah bila kasus menimpa anggota Polri pengusutan tak akan tuntas.(2)
Di lain sisi, Kementerian Kehutanan melalui kebijakan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sedang mengupayakan sistem keterlacakan kayu untuk memastikan agar kayu-kayu yang beredar, berasal dari sumber yang legal di Indonesia. Kasus Labora Sitorus dengan bukti ribuan kubik kayu Merbau asal Papua yang disita oleh Polres Tanjung Perak di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, harus menjadi momentum bagi Kementerian Kehutanan untuk menguji implementasi SVLK di lapangan. Temuan atas ketiadaan dokumen angkut ribuan kubik kayu sudah menunjukkan kelemahan yang harus segera diatasi dengan lebih serius. Terlebih terkait komitmen Indonesia kepada dunia internasional untuk memberantas praktik pembalakan liar.
Praktik lain perusakan hutan dilakukan dengan cara membakar hutan dalam pembukaan lahan. Tahun 2013 ini, kebakaran terjadi kembali di Riau, selain menimbulkan kerugian besar bagi negara, juga mencemari udara lintas negara, dimana Presiden Republik Indonesia sampai meminta maaf kepada Singapura dan Malaysia.