Data dan informasi terkait hutan dan kehutanan merupakan sumber data bagi para pemangku kekuasaan, sebagai salah satu bagian dari fungsinya sebagai pelayan publik untuk membuat suatu keputusan penting. Data dan informasi yang akurat juga di butuhkan oleh para pemangku kepentingan yang peduli terhadap masalah kehutanan dan lingkungan. Oleh karena itu sumber informasi yang akurat dan terkini merupakan sebuah keharusan dalam era keterbukaan informasi sehingga berdayaguna untuk para pemangku kepentingan.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini pada sektor kehutanan merupakan sebuah tantangan tersendiri, yang sampai dengan saat ini masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh para pemangku kekuasaan maupun pemangku kepentingan. Masalah yang biasanya sering menjadi kendala dalam mendapatkan data dan informasi kehutanan yang terkini adalah ketidak tersediaan data, ketidak kekinian data, birokrasi, dan ketidak seragaman informasi. Masalah-masalah tersebut sampai dengan saat ini masih belum terselesaikan dengan baik dikarenakan beberapa sebab, antara lain:
- Luasnya kawasan hutan Indonesia yang menyebabkan proses pembaruan data cukup memakan waktu dan sumberdaya.
- Dinamisnya proses perubahan kondisi hutan dilapangan sebagai akibat proses pengusahaan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan lain.
- Penata-batasan kawasan hutan yang belum selesai terpetakan untuk seluruh kawasan hutan yang menyebabkan batas-batas sebagian kawasan hutan masih kabur.
- Adanya konflik kepentingan antara sektor kehutanan dan sektor-sektor lain dalam pemanfaatan kawasan hutan, termasuk didalamnya konflik tataruang sebagai akibat adanya peraturan-peraturan pemerintah pusat maupun daerah yang tidak selaras.
- Belum adanya integrasi antara sektor kehutanan dan sektor-sektor lain terkait data dan informasi kondisi tutupan hutan dan pengusahaan kawasan berhutan yang mudah di akses oleh publik sebagai salah satu media informasi yang cukup akurat dan terkini.
- Kendala birokrasi di pusat dan di daerah untuk mendapatkan informasi kehutanan yang cukup akurat, sebagai salah satu alat verifikasi kondisi lapangan yang terkini sebagai mekanisme kontrol oleh pemangku kepentingan yang peduli terhadap isu lingkungan dan pemanfaatan sumberdaya hutan.
Masalah keterbukaan dan ketersediaan informasi yang ada di sektor kehutanan, mungkin sudah menjadi sebuah permasalahan klasik yang selalu dihadapi oleh para pemangku kepentingan terutama terkait dengan isu lingkungan selama ini. Namun masalah tersebut saat ini menjadi cukup krusial untuk di bicarakan ulang dalam rangka implementasi keterbukaan informasi untuk publik pada tahun 2010 dengan harapan, proses implementasi keterbukaan informasi untuk publik bukan sekedar peraturan namun aplikatif dalam aktivitas sehari-hari para pemangku kewenangan.
Melihat kondisi di atas, kemudian sebagai bentuk kepedulian perlu dicari sebuah alternatif pemecahan masalah yang dapat di awali dengan rangkaian diskusi berseri untuk membuat implementasi keterbukaan informasi pada sektor kehutanan berjalan sesuai dengan tujuan semua pemangku kepentingan dengan berlandaskan pada undang-undang keterbukaan informasi untuk publik.
Kondisi Kekinian:
Masalah salah kelola kawasan hutan salah satunya disebabkan oleh kurang akurat dan kurangnya ketersediaan data dan informasi kehutanan yang berdampak beragam , salah satu dampak yang sering menjadi bahan penelitian, wacana diskusi, tema workshop, kampanye, bahkan embargo terhadap produk kayu indonesia, adalah tingginya laju kerusakan hutan yang di tandai dengan menurunnya kualitas tegakan hutan (degradasi) dan berkurangya tutupan hutan (deforestasi).
Angka deforestasi dan degradasi per tahun yang cenderung tinggi, tingginya laju kehilangan tutupan hutan, tumpang tindihnya pemanfaatan kawasan hutan, adalah bentuk dari salah urus pengelolaan kawasan hutan yang sudah terbebani hak maupun belum terbebani.
Pada kawasan yang sudah terbebani hak, salah satu persoalan yang menjadi akar penyebab dari masalah tersebut adalah informasi yang di gunakan sebagai dasar rencana pengelolaan kawasan hutan oleh pemegang hak kelola pada kawasan tersebut tidak berdasarkan pada data dan informasi yang akurat .
Sedangkan pada kawasan yang belum terbebani hak, ketidak jelasan tata batas serta mekanisme pengawasan pada kawasan tersebut tidak berjalan dengan dengan optimal yang salah satunya disebabkan oleh kurangnya informasi yang akurat dan terkini selain keterbatasan sumberdaya di lapangan.
Sementara itu, bagi para pemangku kepentingan, ketersediaan data dan informasi yang akurat juga menjadi salah satu kendala dalam rangka melakukan proses monitoring kondisi hutan Indonesia, data parsial yang tidak seragam, metode intepretasi citra satelit yang berbeda, perubahan peta dasar kehutanan, dan kekinian informasi yang tersedia juga merupakan salah satu kendala untuk menghasilkan laporan hasil pemantauan yang cukup detail dan informatif.
Dampak dari kondisi tersebut, kemudian menyebabkan adanya kesimpangsiuran informasi yang kadangkala kontraproduktif terhadap beberapa inisiatif yang sedang di bangun secara kolaboratif.
Untuk menjembatani kondisi tersebut, diperlukan sebuah inisiatif bersama yang transparan dan dengan visi dan misi yang jelas terkait ketersediaan dan penyediaan data dan informasi kehutanan yang di hasilkan oleh pemangku kekuasaan dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan sebuah gugus kerja yang terhubung antara satu dengan yang lain sehingga tercapai inisiatif bersama sebagai bentuk sinergi dari kerja-kerja yang telah dilakukan oleh masing-masing lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.