Multiusaha Kehutanan (MUK) merupakan skema yang memberi satu perusahaan kewenangan untuk menjalankan beragam kegiatan kehutanan di bawah satu izin. Secara konseptual, kebijakan ini dipromosikan sebagai cara untuk meningkatkan produktivitas hutan sekaligus memperluas peluang ekonomi. Namun di lapangan, kelonggaran yang terlalu besar justru membuka ruang bagi dominasi korporasi dan mengancam keberlanjutan ekosistem serta hak masyarakat adat.
Sejak disahkannya UU Cipta Kerja dan turunannya, yakni PP No. 23/2021 serta Permen LHK No. 8/2021, MUK tampak menjanjikan efisiensi: satu izin PBPH untuk berbagai kegiatan, mulai dari pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, hingga jasa lingkungan seperti karbon, ekowisata, dan restorasi. Meski terdengar rasional, tanpa perlindungan tenurial yang kuat, fleksibilitas ruang di bawah satu izin berpotensi menjadi celah baru bagi ketimpangan penguasaan lahan, pengabaian wilayah adat, dan praktik “hijau semu” yang menutupi aktivitas ekstraktif.
Skala persoalannya tidak kecil. Dari 111 entitas PBPH yang tercatat siap menerapkan MUK, 75 PBPH telah mengajukan dan memperoleh persetujuan perubahan RKUPH. Forest Watch Indonesia mencatat 38 perusahaan eks PBPH lama yang beralih ke skema ini, menguasai total 2,64 juta hektare konsesi. Dalam periode 20212025, sekitar 50,5 ribu hektare hutan alam di area tersebut hilang akibat deforestasi, dengan tren peningkatan sejak 2022. Kini tersisa 1,67 juta hektare atau sekitar 63% dari total luasan. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 672,97 ribu hektare dari konsesi‑konsesi itu juga tumpang tindih dengan wilayah adat yang telah terdaftar di BRWA pada 2024.
Untuk memperkuat hasil analisis spasial, diperlukan bukti empiris dari lapangan yang menunjukkan bagaimana izin PBPH dijalankan dalam kerangka MUK. Temuan tersebut menjadi dasar faktual untuk menilai operasional skema MUK, sekaligus menegaskan pentingnya keterbukaan dokumen perizinan. Transparansi ini harus dibarengi dengan perlindungan hak masyarakat dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dalam setiap revisi kebijakan kehutanan.
Studi Kasus PT Adindo Hutani Lestari (AHL), Kalimantan Utara
Dalam masa peralihan menuju skema MUK, PT AHL menjadi contoh yang patut dicermati. Bukan hanya karena luas konsesinya, tetapi karena di dalamnya bertemu tiga persoalan mendasar: meningkatnya deforestasi, tumpang tindih dengan wilayah adat, dan konflik tenurial yang tak kunjung selesai.
Analisis FWI menunjukkan bahwa PT AHL termasuk di antara 17 perusahaan PBPH yang mengalami lonjakan deforestasi antara 2021–2023 dan 2024–2025, bahkan menjadi yang tertinggi saat skema MUK mulai diterapkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, jika MUK dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hutan, mengapa justru tekanan terhadap hutan alam semakin besar?
Masalah ekologis tersebut beririsan dengan persoalan hak atas tanah. Konsesi PT AHL memiliki tumpang tindih luas dengan wilayah adat, sementara konflik dengan masyarakat telah berlangsung sejak 2007 tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas. Dalam beberapa kasus, sengketa bahkan berujung pada kriminalisasi warga. Karena itu, perubahan skema pengelolaan melalui MUK tidak bisa hanya dilihat dari dokumen izin dan rencana usaha, tetapi juga dari dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat di sekitar konsesi.
PT AHL sendiri bukan pemain baru. Izin awalnya terbit pada 1996 sebagai IUPHHK‑HTI dengan sistem silvikultur THPB. Kini perusahaan memegang PBPH seluas 181.579 hektare yang membentang di empat kabupaten: Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung, serta terbagi dalam tiga blok utama. Memiliki afiliasi dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group, PT AHL memiliki sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari yang berlaku hingga Oktober 2030.
Dengan skala konsesi yang besar, riwayat panjang pengelolaan, tekanan deforestasi yang terus berlangsung, dan tumpang tindih dengan wilayah adat, PT AHL menjadi cermin penting untuk menilai sejauh mana transisi MUK benar‑benar mengubah praktik pengelolaan hutan di lapangan dan apakah perubahan itu memberi jaminan bagi masyarakat yang hidup di dalam maupun di sekitar kawasan konsesi.
