Secara spesifik temuan diberbagai lokasi menujukan adanya pola yang konsisten. Pertama, problem UU Kehutanan bukan hanya kelemahan implementasi, tetapi struktur penguasaan yang terlalu statecentered, pengukuhan kawasan yang dapat mendahului penyelesaian hak, serta orientasi pemanfaatan yang lebih operasional dibanding perlindungan hak dan ekologi. Kedua, kondisi Jawa–Nusra memperlihatkan kesenjangan antara status kawasan dan kondisi tutupan hutan serta ketimpangan alokasi akses. Ketiga, data Kalimantan Utara memperlihatkan dampak investasi pada perubahan kualitas dan kuantitas air, kesehatan, penghidupan, situs budaya, konflik tenurial, dan kegagalan FPIC. Keempat, data data tersebut menunjukan bahwa kebijakan yang tampak netral gender dapat tetap menghasilkan eksklusi dalam akses, keputusan, kontrol, manfaat, pembiayaan, dan data.
Pada saat yang sama, pemerintah pada Mei–Juni 2026 mempercepat MUK dan mengembangkan pendekatan “MUK Generatif Berbasis Lanskap”, dengan tujuan mengintegrasikan kayu, HHBK, jasa lingkungan, karbon, agroforestri, dan kemitraan masyarakat. Secara normatif, arah ini dapat memperbaiki ketergantungan pada kayu. Namun, temuan lapangan memperingatkan bahwa diversifikasi usaha dalam satu konsesi juga dapat memperbesar risiko sosial-ekologis apabila safeguards, hak masyarakat, dan pengawasan independen tidak dibangun lebih dahulu.
Enam Rekomendasi Kebijakan
- Masukkan prinsip rights-first dalam proses penetapan kawasan hutan : pengakuan dan penyelesaian hak mendahului penetapan kawasan final, PBPH/MUK, perubahan fungsi yang berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat.
- Reformulasikan Hak Menguasai Negara sebagai kewenangan publik yang dibatasi kewajiban perlindungan, penghormatan hak, keadilan distribusi, keterbukaan, dan pertanggungjawaban yang mengedepankan kesetaraan.
- Wajibkan safeguards ekologis-sosial tingkat lanskap untuk MUK, termasuk dampak kumulatif, perlindungan hutan alam, audit independen, grievance mechanism, dan jaminan pemulihan.
- Atur FPIC secara eksplisit bagi masyarakat adat dan masyarakat setempat untuk keputusan yang memengaruhi wilayah dan sumber dayanya; bagi komunitas lokal lainnya, wajibkan konsultasi bermakna dan perjanjian manfaat yang adil dan dapat di implementasikan.
- Jamin pengakuan, akses, partisipasi, kontrol, manfaat, kepemimpinan, dan perlindungan perempuan sebagai norma hukum dan indikator hasil.
- Bangun agenda advokasi dua jalur: intervensi langsung terhadap RUU Kehutanan dan regulasi MUK yang berjalan, sambil mensinkronkan substansi dengan RUU Masyarakat Adat yang juga sedang berproses
