JPIK | Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 38 Tahun 2009 yang mengatur soal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sebuah upaya yang dilakukan multipihak untuk memperbaiki sistem dan tata kelola kehutanan di Indonesia. Dalam sistem ini mencoba untuk melakukan Penilaian Kinerja – Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK-PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Untuk mendownload peraturan tersebut, klik disini: Kompilasi Permenhut…
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan pengalaman melaksanakan monitoring independen atas SVLK serta tantangan ke depannya dalam acara yang digagas oleh Chatham House. Acara yang berlangsung di Kantor Chatham House ini merupakan rangkaian seminar dua hari dengan judul 21st Illegal Logging Stakeholder Update pada 7 – 8 Februari 2013 yang lalu yang berlokasi di 10 St James’s Square, London United Kingdom.
Bentrok Berdarah Dengan Petani
JAMBI – Dua kali bentrok berdarah terjadi antara petani dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Bentrok pertama terjadi Januari 2012. Dalam bentrokan tersebut satu orang tewas dan sejumlah bangunan dan alat berat perusahaan hangus karena dibakar massa. Bentrokan kedua terjadi Sabtu (6/4) lalu. Dalam bentrok tersebut, sedikitnya 4 orang mengalami luka parah terkena bacokan.
Yayasan CAPPA menyayangkan, dalam situasi konflik yang terus memanas dan praktek perusahaan yang semakin memburuk LAJ justru melakukan proses Sertifkasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sesuai yang diatur dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Komitmen Indonesia dengan Uni Eropa terkait legalitas kayu eksport sudah sesuai dengan SVLK-Indonesia dan EUTR-Uni Eropa. Namun pengawasan bukan hanya pada level exportnya saja, sebab kayu eksport itu harus legal pula dari asalnya. Diharapkan Illegal Logging bisa diberantas dan berikutnya Korupsi Kehutanan pun dituntaskan.
Oleh Pietsau Amafnini
Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk melakukan eksport kayu secara legal sesuai aturan main SVLK. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas praktek illegal logging di negeri ini. System Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mewajibkan usaha berbahan baku kayu memiliki sertifikat sesuai Permenhut No. 38/2009 jo P.68/2010. Hingga Akhir 2012 dan awal 2013 ini dimana V-Legal menjadi syarat mutlak legalitas kayu eksport, sedikitnya 12 perusahaan sudah siap mengekspor kayu bersertifikat melalui 3 pelabuhan ke Eropa. Uni Eropa juga sudah memiliki Timber Regulation (EUTR) yang mengharuskan seluruh masyarakatnya sebagai konsumen untuk tidak menerima import kayu illegal dari luar . Artinya, kayu eksport Indonesia harus bersertifikat sesuai tuntutan pasar internasional di Eropa dan Indonesia sudah mempunyai V-Legal.
Sesuai perannya sebagai sekretariat Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), pada tanggal 6 September 2012 lalu FWI menyelenggarakan sebuah diskusi terfokus (focus group discussion) seputar aktivitas pemantauan pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia. Acara ini diselenggarakan di Hotel Mirah, Bogor dan diikuti oleh 29 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Komite Akreditasi Nasional, lembaga verifikasi, lembaga penilai, dan…
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) adalah sebuah jaringan pemantau yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. JPIK berperan aktif sebagai “pemantau independen” dalam pelaksanaan SVLK. Keberadaannya dapat dianggap menjadi kunci untuk memastikan kredibilitas SVLK, terutama dalam mendorong proses, pengembangan standar dan melaksanakan pedoman dari SVLK di Indonesia. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah salah satu inisiatif yang muncul untuk mengatasi…
Semua Unit Management HPH, HTI, HTR dan Industri Lanjutan wajib mematuhi Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagaimana diatur dalam Permenhut P.38/2009 jo P.68/2011 tentang SVLK dan PHPL. Bagi perusahaan yang tidak mengurus sertifikasi SVLK dan PHPL, jangan harap kayu bisnis anda diterima di pasaran internasional. Artinya, negara-negara sasaran eksport kayu dari Indonesia sudah tidak…
Sebagai aturan yang mengatur tata kelola kehutanan, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) ini menuntut aspek keterlibatan publik dalam bentuk pengawasan dalam implementasinya. Pengawasan pada proses sertifikasi yang dilakukan oleh CSO (disebut Pemantau Independen) merupakan bagian yang diakui, sebagai wujud keterlibatan publik. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dideklarasikan pada September 2010 sebagai wadah CSO untuk pemantauan sertifikasi dalam bidang kehutanan. Kelahiran…