JPIK | Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 38 Tahun 2009 yang mengatur soal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sebuah upaya yang dilakukan multipihak untuk memperbaiki sistem dan tata kelola kehutanan di Indonesia. Dalam sistem ini mencoba untuk melakukan Penilaian Kinerja – Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK-PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Untuk mendownload peraturan tersebut, klik disini: Kompilasi Permenhut…
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan pengalaman melaksanakan monitoring independen atas SVLK serta tantangan ke depannya dalam acara yang digagas oleh Chatham House. Acara yang berlangsung di Kantor Chatham House ini merupakan rangkaian seminar dua hari dengan judul 21st Illegal Logging Stakeholder Update pada 7 – 8 Februari 2013 yang lalu yang berlokasi di 10 St James’s Square, London United Kingdom.
Bentrok Berdarah Dengan Petani
JAMBI – Dua kali bentrok berdarah terjadi antara petani dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Bentrok pertama terjadi Januari 2012. Dalam bentrokan tersebut satu orang tewas dan sejumlah bangunan dan alat berat perusahaan hangus karena dibakar massa. Bentrokan kedua terjadi Sabtu (6/4) lalu. Dalam bentrok tersebut, sedikitnya 4 orang mengalami luka parah terkena bacokan.
Yayasan CAPPA menyayangkan, dalam situasi konflik yang terus memanas dan praktek perusahaan yang semakin memburuk LAJ justru melakukan proses Sertifkasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sesuai yang diatur dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Komitmen Indonesia dengan Uni Eropa terkait legalitas kayu eksport sudah sesuai dengan SVLK-Indonesia dan EUTR-Uni Eropa. Namun pengawasan bukan hanya pada level exportnya saja, sebab kayu eksport itu harus legal pula dari asalnya. Diharapkan Illegal Logging bisa diberantas dan berikutnya Korupsi Kehutanan pun dituntaskan.
Oleh Pietsau Amafnini
Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk melakukan eksport kayu secara legal sesuai aturan main SVLK. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas praktek illegal logging di negeri ini. System Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mewajibkan usaha berbahan baku kayu memiliki sertifikat sesuai Permenhut No. 38/2009 jo P.68/2010. Hingga Akhir 2012 dan awal 2013 ini dimana V-Legal menjadi syarat mutlak legalitas kayu eksport, sedikitnya 12 perusahaan sudah siap mengekspor kayu bersertifikat melalui 3 pelabuhan ke Eropa. Uni Eropa juga sudah memiliki Timber Regulation (EUTR) yang mengharuskan seluruh masyarakatnya sebagai konsumen untuk tidak menerima import kayu illegal dari luar . Artinya, kayu eksport Indonesia harus bersertifikat sesuai tuntutan pasar internasional di Eropa dan Indonesia sudah mempunyai V-Legal.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) adalah sebuah jaringan pemantau yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. JPIK berperan aktif sebagai “pemantau independen” dalam pelaksanaan SVLK. Keberadaannya dapat dianggap menjadi kunci untuk memastikan kredibilitas SVLK, terutama dalam mendorong proses, pengembangan standar dan melaksanakan pedoman dari SVLK di Indonesia. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah salah satu inisiatif yang muncul untuk mengatasi…
Semua Unit Management HPH, HTI, HTR dan Industri Lanjutan wajib mematuhi Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagaimana diatur dalam Permenhut P.38/2009 jo P.68/2011 tentang SVLK dan PHPL. Bagi perusahaan yang tidak mengurus sertifikasi SVLK dan PHPL, jangan harap kayu bisnis anda diterima di pasaran internasional. Artinya, negara-negara sasaran eksport kayu dari Indonesia sudah tidak…
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Focal Point Riau akan melakukan pemantauan terhadap proses sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan skema mandatory (wajib) yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan RI. Sesuai dengan informasi yang berhasil dihimpun, PT Arara Abadi telah mendapatkan sertifikat PHPL ini dengan predikat baik untuk wilayah operasional sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh Menteri Kehutanan No. 743/Kpts-II/1996…
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan telah membentuk tim pemantau. Tim yang terdiri atas jaringan anggota JPIK Sulawesi Selatan ini akan melakukan pemantauan atau memonitoring verifikasi legalitas kayu. Untuk tahap pertama, tim monitoring proses audit Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) untuk perusahaan PT. Panply di Palopo dan PT. Katingan Timber Celebes (KTC). Proses pemantauan ini dikoordinir oleh Asmar Exwar dari…
Pada 23 September 2010 telah terbentuk Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) yang di Jakarta oleh gerakan masyarakat sipil sebagai mandat dari Permenhut P.38/2009 untuk berperan dalam Pemantauan Kehutanan terkait Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Intinya, aturan tersebut memberikan peluang bagi masyarakat di luar sistem birokrasi untuk terlibat dalam proses-proses sertifikasi perusahaan kayu…
JPIK selama ini cukup berperan dalam proses perubahan P.38/2009 yang telah melahirkan P.68/2011. Sayangnya baik dalam P.38/2009 maupun P.68/2011, JPIK tetap dipandang sebagai “Anak Tiri”, padahal justru perannya sangat penting demi kredibilitas sertifikasi itu. Namun yang terpenting adalah JPIK telah berjuang hingga terakomudirnya peran Masyarakat Madani baik yang terorganisir maupun individu dimana bisa secara langsung menyampaikan KEBERATAN (sesuai P.38) atau…
Selama 3 hari, dari Jumat (01/07) sampai Minggu (03/07) 2011, Jaringan Pemantau Independen Kehutana (JPIK) menyelenggarakan Workshop Review Pelaksanaan Penilaiaan Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Berdasarkan Temuan dari Kegiatan Pemantauan. Workshop berlangsung di Sempur Park Hotel kota Bogor, diikuti 40 peserta, membahas hasil pemantauan yang dilakukan di lapangan terkait dengan Peraturan Menteri Kehutanan…