JPIK Segera Memonitoring Dua Perusahaan Kayu di Sulsel

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan telah membentuk tim pemantau. Tim yang terdiri atas jaringan anggota JPIK Sulawesi Selatan ini akan melakukan pemantauan atau memonitoring verifikasi legalitas kayu. Untuk tahap pertama, tim monitoring proses audit Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) untuk perusahaan PT. Panply di Palopo dan PT. Katingan Timber Celebes (KTC).

Proses pemantauan ini dikoordinir oleh Asmar Exwar dari JURnaL Celebes sebagai vocal point JPIK Sulawesi Selatan, dan didukung Sulawesi Community Foundation (SCF). Peserta monitoring adalah alumni dari lokakarya dan pelatihan pemantau kehutanan yang dilaksanakan SCF, Maret lalu. Tim pemantau terdiri atas dua kelompok satu kelompok untuk memonitoring audit VLK PT KTC dan satu kelompok lagi memonitoring PT Pamply di Palopo.

Tim yang memonitor di PT KTC terdiri atas Alaexander dari Perak sebagai koordinator  bersama Muhammad Arman dari LBH Makassar, dan Erwin dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan. Sedangkan tim monitoring di PT Pamply masing-masing Baso dari Lingkar sebagai koordinator, Iqbal dari Walacea dan Sahbuddin dari Perkumpulan Bumi Sawerigading (PBS). Tim monitor mulai akhir pekan lalu sudah melakukan pertemuan intensif untuk membahas berbagi persiapan, terutama koordinasi dengan Dinas Kehutunan Sulawesi Selatan dan pihak-pihak terkait.

JPIK dibentuk tahun 2010 lalu berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standard Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu, sera P No.2 dab P No 6.

————–
Sumber : http://jurnalcelebes.org

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top